Info Buat Masyarakat


KOMNAS LKPI - Meskipun secara eksplisit hak-hak konsumen belum diatur diatur konstitusi, namun terdapat beberapa pasal dalam UUD 1945 yang mengkomodir hak-hak konsumen, yaitu :
  • Pasal 28 H ayat (1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperolah pelayanan kesehatan;
  • Pasal 31
  1. ayat (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; 
  2. ayat (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya;
  • Pasal 34 ayat (3) :
negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak;

Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) juga merupakan penjabaran lebih detil dari hak asasi manusia, lebih khusus lagi hak-hak ekonomi yang tercantum dalam Kovenan Internasional Hak Ekosob. Kehadiran UUPK adalah wujud tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan sistem perlindungan konsumen, sehingga ada kepastian hukum baik bagi pelaku usaha agar tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab, maupun bagi konsumen, yang merupakan pengakuan harkat dan martabatnya.

Untuk memenuhi hal tersebut, Komite Nasional - Lembaga Konsumen dan Pengusaha Indonesia atau disingkat KOMNAS LKPI hadir ditengah-tengah masyarakat sekaligus sebagai Pengemban Amanah dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dalam hal ini adalah UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Lembaga Perlindungan Konsumen
KOMNAS LKPI
(Komite Nasional - Lembaga Konsumen dan Pengusaha Indonesia)

Berdasarkan UU No.8 Tahun 1999
Tentang
Perlindungan Konsumen
Bab IX Pasal 44 ayat (2)

"Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan Perlindungan Konsumen"

Untuk itu bila Masyarakat merasakan dirugikan seperti :
    • Merasa dirugikan oleh Bank Pemerintah atau Swasta;
    • Merasa dirugikan oleh Lembaga Pembiayaan;
    • Merasa dirugikan oleh Asuransi;
    • Merasa dirugikan oleh Pelayanan Publik;
    • Merasa dirugikan oleh Pelayanan Pendidikan;
    • Merasa dirugikan oleh Pelayanan Kesehatan;
    • Merasa dirugikan atas Jasa Kelistrikan'
    • Merasa dirugikan atas Jasa PDAM;
    • Merasa dirugikan atas pembelian barang yang dibeli
      Segeralah datang dan mengadukan ke Lembaga Perlindungan Konsumen dalam hal ini dengan nama KOMNAS LKPI (Komite Nasional - Lembaga Konsumen dan Pengusaha Indonesia).

      Kami siap memberikan Advokasi, perlindungan dalam upaya Penyelesaian Sengketa Konsumen dan layanan publik secara patut.


      Posting Komentar

      Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

      Lebih baru Lebih lama

      Formulir Kontak