Kode Etik LPKSM

Rumusan Draft Kode Etik
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Menimbang:
  1. Bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
  2. Bahwa didasari semangat dalam membangun LPKSM yang profesional dan mumpuni dalam menjalankan fungsinya sesuai kaidah-kaidah sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan, maka dipandang perlu disusun Kode EtikLPKSM.
Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Massa (Ormas).
  2. UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  3. Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2001 TentangPembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat:
  6. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.302/MPP/Kep/10/2001 Tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
  7. Permendagri Nomor 33 tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
Memperhatikan:
  1. Hasil Pertemuan LPKSM di Yogyakarta pada tahun 2010;
  2. Deklarasi Kuta Bali 20 April 2011;
  3. Hasil Temu Nasional LPKSM 5 Juli 2012 di Hotel Empire Palace, Surabaya
Memutuskan:

Menetapkan :

Kode Etik Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)

Bab I
Ketentuan Umum

Pasal 1
  1. Kode Etik LPKSM adalah seperangkat norma dan aturan perilaku serta prinsip-prinsipmoral  yang digunakan oleh organisasi/lembaga LPKSM maupun Pegiat LPKSM sebagaipedoman perilaku dalam melaksanakan tugasnya.
  2. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, yang selanjutnya disebut LPKSM adalah Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
  3. Pegiat LPKSM adalah individu yang menjadi pengelola atau pelaksana kegiatan operasional LPKSM.

Bab II
Maksud dan Tujuan

Pasal 2
  1. Kode etik LPKSM dimaksudkan sebagai pedoman dan tuntunan perilaku bagi pegiatan LPKSM maupun LPKSM sebagai lembaga atau organisasi.
  2. Kode etik LPKSM ditetapkan dengan tujuan agar LPKSM maupun pegiat LPKSM dalam menjalankan tugas seperti yang diamanatkan dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsmen, memiliki perilaku yang baik, bertindak jujur, adil bertanggungjawab, menghormati hak-hak orang lain dan mengedepankan prinsip supermasi hukum.

Bab III
Menyebarkan Informasi

Pasal 3
  1. Penyebaran informasi yang dilakukan oleh LPKSM, meliputi penyebarluasan berbagai pengetahuan termasuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah perlindungan konsumen.
  2. LPKSM dalam menjalankan tugasnya menyebarluaskan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. LPKSM berkewajiban untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat tentang cara menjadi seorang konsumen yang terberdayakan.
  4. Desiminasi informasi kepada masyarakat harus transparan dapat dilakukan melalui berbagai media baik cetak, elektronik ataupun melalui berbagai bentuk kampanye lainnya.
  5. LPKSM diperbolehkan memiliki media informasi, baik cetak maupun elektronik yang bertujuan untuk mendesiminasikan dan memasyarakatkan program-program LPKSM.
  6. LPKSM, melalui media yang dimilikinya diperbolehkan untuk mengiklankan, mengumumkan dan mendesiminasikan materi yang berasal dari pihak ke-3 selama materi yang diberikan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang cara menjadi seorang konsumen yang terberdayakan.
  7. LPKSM dalam menyampaikan hasil penelitian atau survey harus obyektif dan sesuai dengan kaidah-kaidah penelitian ilmiah.
  8. LPKSM tidak diperbolehkan memberikan informasi yang dapat menyesatkan dan merugikan konsumen.
Bab IV
Memberikan Nasihat

Pasal 4
  1. LPKSM dalam menjalankan tugasnya memberikan nasehat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pemberian nasihat kepada konsumen yang memerlukan dilaksanakan oleh LPKSM secara lisan atau tertulis, agar konsumen dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
  3. Dalam memberikan nasihat kepada konsumen LPKSM harus lugas dan obyektif dan tidak boleh provokatif.
  4. Dalam memberikan nasihat kepada konsumen, LPKSM harus menguasai dan memahami secara komprehensif mengenai isi nasehat yang akan diberikan.
  5. LPKSM tidak diperkenankan untuk memberikan nasihat yang bertujuan untuk menyesatkan penerima nasihat.
Bab V
Melakukan Kerja Sama

Pasal 5
  1. LPKSM dalam melakukan kerjasama berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pelaksanaan kerjasama LPKSM dengan instansi terkait meliputi pertukaran informasi mengenai perlindungan konsumen, pengawasan atas barang dan/atau jasa yang beredar, penyuluhan, pendidikan konsumen, serta penelitian dan survey.
  3. Sesama LPKSM saling menjalin hubungan, komunikasi, koordinasi, dan kerjasama yang baik.
  4. Dalam melakukan kerjasama dengan institusi lain, LPKSM harus menghindari konflik kepentingan antar lembaga dan tidak memihak.
  5. LPKSM diperbolehkan untuk bekerjasama atau mendapatkan bantuan dari pemerintah, selama tidak terjadi kesepakatan yang mengancam independensinya.
  6. LPKSM diperbolehkan bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat, Ormas, maupun organisasi kemasyarakat lain selama bertujuan untuk melakukan pengawasan dan peningkatan kesadaran dan keberdayaan konsumen.
  7. Bentuk kerjasama yang tertuang pada poin 6 diatas diperbolehkan untuk dilakukan selama tidak terjadi pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku serta tidak memihak kepada salah satu pihak.
  8. Kerjasama seperti yang tertuang pada poin 6 diperbolehkan untuk dilakukan selama tidak mengancam integritas dan obyektifitas LPKSM.
  9. LPKSM dimungkinkan/diperbolehkan menerima dana dari pihak lain sepanjang diperoleh dengan cara yang sah, tidak mengikat dan tidak menimbulkan konflik kepentingan, dapat dipertanggung-jawabkan, serta digunakan untuk pengembangan perlindungan konsumen.
  10. LPKSM diperbolehkan untuk melakukan kerjasama atau mendapatkan bantuan dari bantuan asing, selama tidak terjadi kesepakatan apapun yang mengancam integritas NKRI atau memberi pengaruh negatif terhadap citra ataupun kinerja LPKSM yang bersangkutan.
  11. LPKSM tidak diperbolehkan untuk menerima bantuan asing jika ditengarai memberikan dampak buruk terhadap keberlangsungan dan kinerja dari LPKSM itu sendiri.
  12. LPKSM tidak diperbolehkan menerima bantuan dari pihak asing jika didalamnya terdapat sebuah persyaratan yang mengharuskan salah seorang atau beberapa orang dari pihak donor tersebut bisa menduduki salah satu jabatan penting dalam LPKSM.
  13. Pegiat LPKSM tidak menjadikan lembaganya sebagai kendaraan untuk kepentingan politik, kelompok maupun golongan.
  14. LPKSM tidak diperbolehkan berhubungan atau menjalin kerjasama dengan produsen/pelaku usaha dan partai politik.
  15. Anggota maupun pengurus LPKSM tidak diperbolehkan mengikuti atau aktif dalam suatu kegiatan politik.
Bab VI
Membantu Konsumen dalam Memperjuangkan Hak

Pasal 6
  1. LPKSM dalam menjalankan tugasnya membantu konsumen dan memperjuangkan hak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi dan atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok
  3. LPKSM tidak bersikap diskriminatif, tidak membeda-bedakan agama, ras, warna kulit dan gender dalam memberikan pelayanan terhadap konsumen.
  4. LPKSM wajib menerima setiap pengaduan konsumen akhir sepanjang didukung bukti yang memadai dan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan menurut mekanisme yang menjadi kewenangannya.
  5. LPKSM harus menkonfirmasi dan mem-verifikasi bukti-bukti yang diajukan oleh konsumen sebelum melakukan tindakan ataupun langkah-langkah penyelesaian kasus yang diadukan oleh konsumen.
  6. LPKSM harus melakukan kajian terlebih dahulu terhadap permasalahan yang diadukan oleh konsumen.
  7. LPKSM harus menginformasikan kepada konsumen terkait dengan hasil kajian kasus yang dilaporkan sebelum melakukan tindakan lanjutan.
  8. LPKSM tidak diperbolehkan, baik sengaja ataupun tidak sengaja, memberikan keterangan palsu atas hasil kajian kasus yang dilaporkan oleh konsumen.
  9. LPKSM tidak diperbolehkan, baik sengaja maupun tidak sengaja, mempengaruhi konsumen untuk melakukan langkah-langkah hukum tertentu yang oleh LPKSM tahu bahwa tindakan tersebut tidak dapat memberikan manfaat apapun terhadap penyelesaian masalah yang dialami oleh konsumen.
  10. Dalam melakukan advokasi LPKSM boleh menerima imbalan dari konsumen sepanjang dilakukan secara sukarela dan tidak memberatkan konsumen.
  11. Dalam melakukan advokasi LPKSM tidak diperbolehkan menerima imbalan dalam bentuk apapun dari pelaku usaha.
  12. LPKSM dalam menjalankan tugasnya membantu konsumen memperjuangkan hak harus bersikap independen, mandiri, tegas, kreatif, professional, transparan dan akuntabel.
Bab VII
Melakukan Pengawasan Pelaksanaan Perlindungan Konsumen bersama Pemerintah dan Masyarakat

Pasal 7
  1. LPKSM dalam melakukan pengawasanpelaksanaan perlindungan konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pengawasan pelaksanaan perlindungan konsumen oleh LPKSM bersama Pemerintah dan masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei.
  3. LPKSM berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pelskanaan perlindungan konsumen.
  4. Dalam melaksanakan tugas pengawasan perlindungan konsumen LPKSM diperbolehkan untuk menerima bantuan dari pemerintah selama dalam penggunaannya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keberdayaan konsumen.
Bab VIII
Kegiatan Diluar Tugas Pokok LPKSM

Pasal 8
  1. LPKSM dalam melakukan kegiatan diluar tugas pokok, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. LPKSM diperbolehkan untuk membentuk sebuah unitusaha yang dapat dijadikan sebagai profit-maker. Hasil dari kegiatan unitusaha tersebut diperkenankan untuk digunakan sebagai sumber pendanaan bagi LPKSM .
  3. LPKSM diperbolehkan untuk menerima pekerjaan dari pihak ke 3 baik dalam bentuk penilaian, pengetesan, pengujian ataupun penelitian terhadap suatu produk yang dihasilkan oleh pemberi pekerjaan tersebut selama tidak mengurangi transparansi dan kredibiltas dari LPKSM.
  4. Dalam melakukan sebuah penilaian, pengetesan, pengujian maupun penelitian, LPKSM harus menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan lazim dilakukan.
  5. LPKSM tidak diperkenankan untuk memperbandingkan sebuah produk dengan produk lain dimana dalam pelaksanaan perbandingan tersebut mengandung sebuah tujuan politis atau terindikasi memihak kepada salah satu pihak.
  6. LPKSM harus transparan terhadap segala temuan yang dilakukan selama pelaksanaan pekerjaan yang diberikan oleh pihak ke-3.
  7. LPKSM diperbolehkan memberikan bantuan kepada lembaga di luar negeri dalam bentuk penilaian, pengetesan, pengujian, ataupun penelitian sesuai dengan ketentuan berlaku dan tidak merugikan kepentingan bangsa dan negara.
Bab IX
Majelis Kede Etik LPKSM

Pasal 9
  1. LPKSM dalam satu provinsi dapat membentuk organisasi jaringan LPKSM tingkat provinsi;
  2. Organisasi jaringan LPKSM tingkat Provinsi membentuk organisasi jaringan LPKSM tingkat Nasional
  3. Masing-masing organisasi jaringan LPKSM di tingkat provinsi harus memiliki sebuah Majelis Kode Etik ditingkat Provinsi yang bertugas untuk melakukan pemantauan dan pengawsan terhadap pelaksanaan kode etik dan memberi sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik LPKSM.
Bab X
Sanksi

Pasal 10
  1. Pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi dari Majelis Kode Etik LPKSM.
  2. Majelis Kode Etik memberikan peringatan tertulis pertama, kedua dan ketiga kepada LPKSM yang melanggar kode etik masing-masing dengan dengan jarak waktu 3 bulan.
  3. Apabila setelah peringatan ketiga LPKSM tidak mengindahkan peringatan MajelisKode Etik LPKSM mengusulkan kepada pemerintah daerah yang menerbitkan TDLPK, untuk membekukan/mencabut TDLPK LPKSM yang dimaksud.
Bab XI
Hak Pembelaan

Pasal 11

LPKSM yang diduga melakukan pelanggaran kode etik diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri didepan Majelis Kode Etik LPKSM.

Bab XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Naskah Kesepakatan Kode Etik LPKSM ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Pimpinan Sidang dan Tim Perumus



Ketua
DR.HR.Rahmat Junaedi, SIP, SH. MH

Anggota Anggota
Drs. Dahnil Aswad, Msi I Putu Armaya, SH

Anggota Anggota
Rustan, SH, MH Ambar Chinta Rukmi






1 Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

  1. bagaimana jika LPKSM dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha tanpa Sidang BPSK itu harus mengeluarkan surat perdamaian dan akta perdamaian ataukah bagaimana?

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak