Konsistensi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Dalam Kerangka Good Governance



KOMNAS LKPI - Istilah governance dapat di artikan sebagai ” the way state power is used in managing economic and social resources for development of society”, tergantung pada sudut pandangnya maka istilahgovernance dapat diartikan sebagai ” the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels”. Yang terahir ini lebih menekankan pada cara pemerintah mengelola sumber daya sosial dan ekonomi untuk kepentingan pembangunan masyarakat.

Pengertian yang biasa good governance adalah kepemerintahan yang baik. Pengelolaan negara lebih menekankan pada aspek politik, ekonomi dan adminstratif sehingga pengertian good governance sering diartikan selain sebagai kepemerintahan yang baik, good governance itu adalah suatu manajemen pembangunan yang dilkakukan pemerintah yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan perinsip demokrasi , efisien,efektif, mencegah korupsi dan penyalah gunaan wewenang, memberikan kebebasan berlakunya pasar, disiplin menjalankan anggaran serta menciptakan legal and political frame work bagi tumbuhnya suatu aktifitas usaha.

Dengan pengertian ini maka good governance pastilah bercirikan ; adanya keterlibatan masyarakat dalam membuat suatu kebijakan publik, penegakan hukum yang adil tanpa pilih kasih, transparansi yaitu membangun atas dasar kebebasan memperoleh onformasi,reponsiveness dimana lembaga-lembaga publik harus cepat dan tanggap dalam melayani kepentingan masyarakat dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat, equity berarti setiap masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan,efficiency dan effectiveness dimana pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna dan berhasilguna, accountability bertanggung jawab kepada pihak atas setiap kegiatan yang telah dilakukan, memiliki visi yang jauh kedepan untuk menjangkau kenerja yang baik.

Pada 30 April 2008 telah ditetapkan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berlaku efektif pada tanggal 1 Mei 2010, dalam arti bahwa Peraturan Pemerintah sudah diterbitkan, petunjuk tehnis, sosialisasi sarana dan prasarana serta hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan undang undang ini harus sudah rampung. Dengan berlaku efektif nya UUKIP ini maka seluruh warga sudah harus menerima dan melaksanakannya secara konsekuen dan konsisten.

Maksud diterbitkannya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik(UU KIP) adalah dimana Pemerintah Negara Kesatuan RI sebagai negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat mengedepankan hak asasi manusia dalam hal ini hak setiap warganegara untuk memperoleh dan memanfaatkan informasi yang berasal dari lembaga publik dengan seluas-luasnya .

Keterbukaan Informasi Publik memberi hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi dengan mengakses data yang ada di badan publik, dan menegaskan bahwa setiap informasi publik itu harus bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, selain dari informasi yang dikecualikan yang diatur oleh Undang-Undang ini. Undang-Undang ini mengisyaratkan adanya jaminan kepada setiap individu atau kelompok masyarakat atau badan publik lainnya untuk memperoleh informasi yang diinginkan dan dapat digunakan untuk kepentingan sendiri atau publikasi.

Dalam kerangka implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi public ini maka pihak Pemerintah telah mempersiapkan lembaga independent yaitu Komisi Informasi guna menyelesaikan sengketa informasi. Sesuai dengan pasal 23 undang-undang ini bahwa Komisi Informasi merupakan lembaga yang mandiri berfungsi menjalankan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya , menetapkan petunjuk tehnis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Tujuan utama adalah menjadikan masyarakat peduli dan ikut serta dalam kerangka merencanakan suatu kebijakan publik yang menyangkut kepentingan bersama,atau segala seuatu yang direncanakan pemerintah untuk perencanaan atau program kedepan.

Semangat pemerintah menuju pemerintahan yang good governance melalui membangun masyarakat yang sejahtera melalui keterbukaan informasi publik yang merupakan ciri pemerintahan demokratis menjunjung tinggi asas kedaulatan rakyat. karena undang-undang ini mengandung makna dan mempunyai korelasi dan relevansi UUKIP ini juga mempunyai korelasi dan relevansi dengan Undang-Undang no.39 Th.1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), dan Undang-Undang yang baru muncul sebelum undang-undang ini yaitu Undang-Undang No.11 Th.2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terkait dengan informasi penting bagi kehidupan dan masa depan bangsa.

Setiap Undang-undang yang dibuat tentu mengandung konsekuensi untuk dilaksanakan, didalamnya telah ada klausula akibat hukum bagi yang melanggarnya, apakah dengan hukuman denda atau hukuman kurungan badan atau kedua-duanya.

Contohnya pada pasal 52 UUKIP ini disebutkan; badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan , tidak memberikan,dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala,informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta,informasi publik yang wajib tersedia setiap saat,dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah).

Permasalahannya ialah karena undang-undang ini masih baru memerlukan sosialisasi dan pemahaman kepada para anggota masyarakat, untuk itulah perlu pengkajian dan pembuktian tentang efektifitasnya dilapangan untuk implementasi dikalangan masyarakat, terutama didaerah-daerah, kehawatiran ini muncul dan adalah saya kira wajar jangan sampai undang-undang ini dibuat justru akan menambah serangkaian permasalahan yang justru tidak menguntungkan bagi terbentuknya undang-undang ini.

Diassumsikan apabila undang-undang ini berlaku efektif dikalangan lembaga-lembaga publik mungkin saja akan menimbulkan sinisme bagi pihak-pihak yang terkendala dengan UUKIP ini, bahwa setiap orang atau organisasi yang menginginkan informasi memnta copy Surat Pertannggung Jawaban (SPJ) ataudokumen pelaksanaan anggaran yang dikelola bendaharawan atau Pejabat Pengelola Keuangan pada lembaga-lembaga publik terkait, hawatir bilamana terjadi kesalahan dalam administrasi yang dapat terungkap oleh publik. Kalau hal ini terjadi maka keberatan atas pemberian informasi ini menjadi berbentuk persengketaan karena informasi yang diminta tidak bertentangan dengan Undang-Undangnya dan terpaksa harus dimediasi melalui penyelesaian oleh Komisi Informasi.

Hal ini tentu memerlukan dukungan dari segenap masyarakat atau stake holders, kesadaran akan semangat untuk menciptakan pemerintahan yang good governance itulah yang dapat membuat pelaksanaan undang-undang ini konsisten dan diakui sebagai suatu Undang-Undang yang mengatur terselenggaranya informasi public yang transparan dan bebas dapat dilihat dan digunakan oleh siapapun.

Dengan tranparansi itu apapun yang dilakukan didalam melaksanakan kebijakan public pada lembaga-lembaga public akan memberikan kepercayaan kepada semua orang, sehingga berapapun dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan kebijakan umum dan bagaimanapun hasilnya semua orang bisa memberikan penilaian yang positip termasuk rekomendasi yang membangun dan bukan kecurigaan serta komen-komen yang bersifat munafik.

Dari contoh negative melihat hasil pembangunan fisik, yang dibangun lokasinya tidak sesuai dengan tata ruang yang ada tanpa pertimbangan sosial maupun ekonomi masyarakat setempat sehingga bangunan yang dibangun tidak akan bermanfaat sama sekali yang berarti kita menghamburkan dana yang sia-sia atau mabazir, hal ini sudah jelas tidak mengikut sertakan masyarakat setempat berarti tidak transparan, merencanakan Sesuatu itu harus terlebih dahulu membentuk opini dengan menarik aspirasi masyarakat atau stakeholdersnya.

Pembangunan jalan/jembatan yang belum satu tahun sudah rusak, Jalan atau jembatan yang dibangun, belum samapai 3 bulan diresmikan sudah pada berlubang, menunjukkan pembangunan yang tidak sesuai dengan bestek, atau kurang pengawasan atau salah dalam membuat dan menerapkan design proyek, sehingga menimbulkan banyaknya kebocoran-kebocoran anggaran, menimbulkan dugaan adanya korupsi dan penyalah gunaan wewenang, serta kentalnya nepotisme dengan memberikan pekerjaan kepada seseorang yang bukan ahlinya. Hal ini tentu termasuk kegiatan yang tidak transparan, kalau lembaga-lembaga public menyadari dan memahami betapa berbahaya akibat kesalahan ini maka hal ini tidak akan terjadi, kita butuh pemimpin yang bertanggung jawab atau accountable.

Disektor hukum, terhadap kondisi yang dikemukakan tersebut diatas hendaknya para penegak hukum aktif meneliti keluhan dan laporan masyarakat mengenai ketidak beresan yang terjadi pada badan-badan publik, jangan sampai ada anjing menggonggong tapi kafilah tetap berlalu, biasa-biasa saja ataupun tenang-tenang saja, bahkan kura-kura dalam perahu pura-pura tidak tahu, kalau hal ini yang terjadi ini namanya penyelenggara atau oknum yang tidak bertanggung jawab. Penegakan hukum menjadi penting guna mengawal implementasi undang-undang ini terutama mengawali pelaksanaannya dimulai dari lembaga kita sendiri kita sudah mempersiapkan data informasi yang ada dengan memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang informasi yang terkait pada lembaganya serta kinerja dan laporan pertanggung jawabannya.

Kita berharap bahwa sesuai dengan tujuan kita merdeka ini adalah mencapai masyarakat yang sejahtera adil dan mamur, mencerdaskan kehidupan bangsa serta hidup berdampingan secara bermartabat dengan bangsa lain, saya kira upaya tranparansi melalui keterbukaan informasi ini merupakan upaya positip dan salah satu upaya yang apabila ini kita lakukan dengan benar dengan segala permasalahan yang ada dapat diselesaikan bersama dan tujuan kita untuk merdeka ini bisa terselenggara.

Undang-undang ini sesungguhnya akan dapat mengungkapkan seluas-luasnya tentang program kebijakan dan peraktek penyelenggaraan penyelenggara negara ,serta memberikan peluang bagi setiap orang atau organisasi-organisasi, lembaga social lainnya untuk ikut melakukan pengawasan publik. Untuk itulah maka lembaga-lembaga atau Badan-Badan publik baik eksecutive, legislative ataupun yudicative harus siap untuk melayani informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

Secara kelembagaan dan fungsional maka untuk mengawal implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi public ini maka Komisi informasi yang ditugaskan dengan tugas dan wewenang antara lain ; menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketainformasi publik, menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik,menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tehnis.

Dalam menjalankan tugas Komisi Informasi (KI) memiliki wewenang memanggil dan/mempertemukan para pihak yang bersengketa, meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh badan publik, menerima keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik atau pihak yang terkait sebagai saksi,mengambil sumpah setiap saksi untuk didengar keterangannya dalam memediasi dan melakukan sidang ajudikasi nonlitigasi untuk menyelesaikan sengketa informasi publik.
Membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi. Membuat standar layanan informasi dan pedoman umum kebijakan standar pelayanan informasi publik.
Jika saja semua individu faham dengan makna yang terkandung pada ide-ide UUKIP ini maka barangkali permasalahan KKN tidak akan ada lagi dinegeri ini. Pemahaman ini membutuhkan kemauan politik disemua stakeholders kemampuan untuk memperdayakan lembaga-lembaga public untuk bekerjasama dengan stakeholders dalam kerangka merencanakan dan memutuskan kebijakan publik.
Namun demikian kita berharap agar UUKIP ini dapat merupakan sarana atau tameng bagi anggota masyarakat yang menginginkan perubahan bagi masa depan hidupnya, karena ada beberapa point penting pada undang-undang ini yaitu :
  • adanya pengakuan hak bagi setiap warga untuk menentukan masa depannya.
  • adanya peluang masyarakat berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik.
  • merangsang masyarakat untuk berperan aktip dalam pengambilan kebijakan publik.
  • dapat terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik,tranparan.efektif dan efisien,akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan.
  • masyarakat harus mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
  • berkembangnya ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • meningkatnya pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Ada dua hal yang dapat dinyatakan bahwa UUKIP ini berhasil apabila disatu sisi masyarakat pengguna informasi publik aktif memanfaatkan haknya sebagai pengguna informasi dan dipihak lain badan publik menyadari bahwa tanpa pengguna informasi maka informasi publik yang disediakan tidak akan bermanfaat sama sekali yang berarti merupakan pemborosan dan pembohongan publik.
Kita berharap agar badan-badan publik ini dalam rangka menginput dan mengoutput informasi adalah yang seharusnya merupakan informasi yang solid akurat dan tidak menyesatkan, cepat dan mudah dijangkau dan dalam bahasa yang mudah dimengerti.


Gani Bazar


Posting Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak