Masihkah Ada Harapan Terwujudnya Penegakan Hukum di Indonesia?



KOMNAS LKPI - Pada hakikatnya adakah keadilan dalam penegakan hukum pada perkara Konsumen Kredit Kendaraan melawan Lembaga Pembiayaan dan banyak perkara lain yang serupa?.

Penyidik, Penuntut Umum hingga Hakim tidak salah dalam menerapkan hukum. Secara yuridis perbuatan pesakitan yang ada telah terbukti memenuhi unsur-unsur pidana yang dituduhkan penuntut umum dan mereka pun menjalani persidangan sesuai dengan prosedur hukum acara. Namun masih ada suara yang berteriak meminta keadilan. Apakah para penegak hukum itu tidak menegakkan hukum yang berkeadilan?

Hukum memang ditegakkan, prosedur beracara memang dipatuhi, namun peradilan yang dijalankan adalah peradilan yang bersifat mekanis, dimana aparat hanya terpaku pada segala aturan yang tertera pada kitab-kitab hukum baik itu kitab-kitab yang mengatur hukum materiil maupun yang mengatur hukum formil.

Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim lebih cenderung menggunakan pendekatan legalistik dalam penanganan perkara, pendekatan yang relatif paling menjamin kepastian hukum dan secara administratif paling aman bagi para penegak hukum karena mereka mengikuti standard operating procedure (SOP) hampir-hampir secara harafiah.

Hal ini merupakan pilihan logis, karena bila pada suatu saat unit pengawasan internal pada instansi-instansi tersebut melakukan eksaminasi terhadap pelaksana hukum, para pelaksana hukum tersebut dapat berlindung di balik SOP.

Keadilan mekanis berdasarkan penegakan hukum yang prosedural inilah yang kemudian berbenturan dengan naluri keadilan publik. Disatu sisi sebagian masyarakat menyalahkan lembaga peradilan karena seolah-olah hanya bertaring terhadap mereka yang lemah namun disisi lain lembaga penegak hukum merasa tidak ada yang salah dengan metode penegakan hukum mereka karena sudah sesuai dengan textbook.

Tulisan ini beranjak dari hipotesis bahwa penegakan hukum melalui proses peradilan di Indonesia belum memberikan keadilan sosial. Hukum ditegakkan namun seringkali penegakannya dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum. Kalaupun hukum ditegakkan namun yang ditegakkan adalah hukum yang kosong karena roh dari hukum itu sendiri yaitu Keadilan tidak hadir disitu.

Tulisan ini dimulai dengan menunjukkan adanya ikatan yang tidak terpisahkan antara hukum dan keadilan, kemudian dilanjutkan dengan mengidentifikasi dan menganalisis masalah-masalah dalam penegakan hukum yang berdampak pada terhambatnya keadilan. Masalah-masalah ini berasal baik dari dalam lembaga  penegakan hukum itu sendiri maupun dari luar yang secara signifikan menjadi pemicu kehancuran hukum secara sistematis. Bagian terakhir tulisan ini mencoba menyumbangkan alternatif dalam mereposisi penegak hukum dan lembaga penegak hukum Indonesia untuk menghidupkan harapan kembalinya penegakan hukum yang berkeadilan.

PERSPEKTIF TENTANG KEADILAN DAN HUKUM

Keadilan merupakan roh dan esensi dari hukum. Melayani keadilan adalah tujuan tertinggi dari penegakan hukum. Hukum tidak dapat dikerdilkan menjadi hanya sekadar  alat pengatur dan penjaga ketertiban masyarakat. Hukum itu sendiri adalah pengejawantahan dari keadilan atau dengan kata lain hukum adalah representasi nyata dari keadilan.

Walaupun keadilan dan hukum adalah unsur yang berbeda mereka adalah satu dan tidak terpisahkan. Untuk dapat berfungsi dengan baik salah satu unsur tersebut memerlukan unsur lainnya, sama seperti jiwa dan raga. Keadilan bila berdiri sendiri adalah hal yang abstrak, yang hanya ada pada tataran ide yang bersifat normatif. Hukum lah yang memberikan daging, rangka dan darah pada keadilan sehingga keadilan tidak hanya dirasakan atau diperdebatkan tetapi juga dapat dilaksanakan.

Menurut Lawrence Friedman, seorang pakar hukum dari Amerika Serikat, masyarakat pada umumnya merujuk “keadilan” sebagai suatu rasa tentang sesuatu yang benar yang terkandung didalam nilai-nilai yang mereka junjung tinggi.

Rasa keadilan itu bersifat universal. Walaupun tidak ada satu definisi yang disepakati mengenai apa itu “keadilan” namun tidak terdapat masyarakat dimana konsep keadilan sama sekali tidak dikenal. Didalam konteks Bangsa Indoesia,  rasa keadilan itu adalah adalah sebagaimana tercantum dalam dua sila pada Pancasila. Keadilan menurut nilai-nilai luhur Bangsa Indonesia adalah keadilan yang beradab, yang artinya adalah keadilan yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan. Sesuai dengan karakternya, maka keadilan  bagi Bangsa Indonesia adalah keadilan yang berorientasi kepada keadilan sosial, yang artinya rasa keadilan masyarakat seharusnya menjadi pertimbangan utama bagi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

PENEGAKAN HUKUM YANG MENGHAMBAT KEADILAN

Kalimat diatas seolah kontradiktif. Apakah mungkin hukum yang ditegakkan malah menghambat keadilan? Bila memperhatikan keadaan faktual penegakan hukum kita, maka tidak ada yang kontradiktif didalam kalimat tersebut. Kasus-kasus yang menjadi pembuka tulisan ini secara ringkas dan tepat menunjukkan bahwa hukum yang ditegakkan adalah hukum yang tanpa roh karena keadilan tidak ada didalamnya. Masalah timbul ketika perasaan keadilan ditekan untuk memberi jalan kepada ritual hukum.

Masalah kedua kedua adalah ketika para penegak hukum bermain aman dengan berlindung dibalik kitab undang-undang dan doktrin-doktrin akademis dan bukannya mengambil risiko seperti menjadi Don Quixote yang berdiri melawan kincir angin demi sebuah keyakinan akan yang haq dan yang bathil. Para penegak hukum memilih untuk bermain aman dan tidak lagi menjadi pengambil risiko. Jaksa Agung Soeprapto tahu apa akibatnya ketika ia menolak perintah Soekarno untuk tetap menahan Schmitt, seorang tentara Belanda. 

Soeprapto mengatakan bahwa secara hukum Schmitt harus bebas dan menahannya tanpa dasar hukum adalah pelanggaran hak asasi manusia. Ia sebenarnya bisa menemukan justifikasi hukum bagi perintah sang presiden namun ia memilih menggunakan rasa keadilannya. Pada akhirnya ia kehilangan jabatannya. Jaksa Agung Gatot Taruna Mihardja tetap memerintahkan penyidikan atas penyelundupan mobil mewah dari Singapore melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang dilakukan oleh perwira-perwira militer. Dimasa tahun 50-an secara de facto militer adalah penguasa. Atas perintah Jendral A.H. Nasution ia ditangkap. Atas campur tangan Soekarno Gatot dilepaskan, namun ia harus kehilangan jabatannya.

Dua contoh diatas menunjukkan karakter sedikit penegak hukum. Mereka tidak bermain aman tetapi mengambil risiko. Mereka tidak memilih menjadi penegak hukum yang baik namun menjadi penegak hukum yang benar.

Masalah ketiga adalah ketika sistem peradilan terbelah menjadi dua. Dipermukaan para penegak hukum menegakkan keadilan yang normatif. Mereka bertindak seperti dewi keadilan yang menjalankan keadilan dengan mata tertutup. Pedang keadilan terhunus untuk siapa saja, tanpa memandang status sosial, koneksi politik, latar belakang ekonomi dan parameter-parameter lainnya. Namun mereka juga menciptakan dan memelihara dunia keadilan yang lain, yaitu “keadilan dibawah tanah” (underground justice) yang memiliki norma dan nilai-nilai sendiri.

Didalam salah satu episode dalam cerita komik Superman, pengarangnya menceritakan bahwa ada satu dunia yang persis sama dengan dunia yang didiami Superman, namun yang terjadi disana adalah kebalikannya. Para penghuni dunia itu disebut bizarro. Dunia itu juga memiliki Superman, namanya Superman Bizarro.

Cerita ini mirip dengan situasi peradilan kita. Didalam prakteknya, justru keadilan bawah tanah yang lebih dominan. Dalam versi keadilan bawah tanah ini peradilan telah berubah identitas menjadi pasar. Inilah yang kemudian menimbulkan Pasar Gelap Keadilan (Black Market of Justice). Sebagaimana pasar pada umumnya, di pasar ini ada penjual dan pembeli serta ada komoditi yang diperjual belikan.

Para penegak hukum dan para perantaranya berperan sebagai penjual, sementara mereka yang terjerat masalah hukum dan juga perantaranya berperan sebagai pembelinya. Yang diperjual belikan tidak lain adalah hukum itu sendiri. Transaksi yang terjadi tidak selalu bersifat ekonomis, walaupun mayoritasnyamemang begitu. Transaksi juga bisa merupakan media barter kepentingan. Penegak hukum memiliki kepentingan dengan pelanggar hukum dan pelanggar hukum memiliki kepentingan agar ia dilepaskan dari jerat hukum atau paling tidak mendapat keringanan yang seringan-ringannya.

Masalah keempat adalah kemauan politik (political will). Hukum yang berkeadilan tidak dapat ditegakkan tanpa adanya kemauan politik. Suka atau tidak suka hukum adalah produk politis, dan penegakannya sedikit banyak mempengaruhi dan dipengaruhi oleh konstelasi politik. Walaupun lembaga kehakiman dan advokat relatif lebih independen, tidak demikian  halnya dengan lembaga Kejaksaan dan Kepolisian.

Pimpinan Kejaksaan dan Kepolisian adalah pilihan politik dari presiden (political appointee), sehingga sudah merupakan keniscayaan bila kepentingan-kepentingan politis selalu mewarnai pemilihan kedua pimpinan lembaga tersebut. Hal ini memperkuat posisi konstitusional Kejaksaan dan Kepolisian yang walaupun menjalankan fungsi yudisial karena bagian dari sistem peradilan, namun secara struktural berada dibawah komando eksekutif (presiden). Tekanan politik adalah salah satu cara yang dipakai oleh mereka yang memiliki akses politik untuk merubah jalannya suatu proses peradilan. Sehingga dalam banyak hal keadilan tergeser oleh kepentingan.

Masalah kelima adalah integritas para penegak hukum. Ketika pekerjaan bukan lagi menjadi kebanggaan, ketika wewenang tidak lagi dipakai untuk mempertahankan jalan lurus, ketika jabatan bukan lagi amanah dan tanggung jawab maka korban pertama dari penegakan hukum adalah keadilan itu sendiri, dan yang merasakan akibatnya adalah mereka yang secara hukum termarginalisasi dan mereka yang tidak mampu mempertahankan diri mereka sendiri. Ketika semua tingkatan dalam proses penegakan hukum bermutasi sifatnya menjadi transaksional, ketika itulah hukum kehilangan rohnya – keadilan. Ideologi yang populer bagi penegak hukum adalah ideologi sukses.

Bagi para penasihat hukum, sukses berarti memenangkan mendapatkan klien yang mendatangkan keuntungan. Bagi Jaksa, Polisi dan Hakim bagaimana caranya mendapat keuntungan dari pekerjaannya, baik keuntungan finansial, keuntungan politis, keuntungan sosial dan keuntungan-keuntungan lainnya. Penegak hukum seperti Kapolri Hugeng atau Jaksa Agung Baharuddin Lopa atau Hakim Bismar Siregar menjadi tokoh-tokoh yang langka. Mereka tidak menganut teologi sukses, karena menegakkan keadilan tidak selalu berbanding lurus dengan sukses.

Masalah keenam adalah ego sektoral. Sistem peradilan kita yang seharusnya berpola sistem peradilan terpadu (integrated justice system) dalam kenyataannya dijalankan secara parsial. Masing-masing lembaga masuk kedalam kotaknya masing-masing dan mengusung agendanya sendiri-sendiri. Kita tidak berusaha melihat suatu peradilan didalam gambaran yang utuh. Masing-masing lembaga memberikan perspektifnya sendiri-sendiri dan bertahan terhadap perspektif tersebut adalah harga mati, karena dibalik  perspektif tersebut ada kepentingan yang harus dipertahankan.

MASIH ADAKAH HARAPAN?

Ada dua orang didalam penjara sedang memandang keluar jeruji besi pada suatu malam yang terang setelah badai selesai. Yang satu melihat lumpur dan yang lain melihat bintang. Ada atau tidak ada harapan pada pembangunan hukum di Indonesia terletak dari sudut pandang mana kita melihatnya. Bagi yang pesimistis, maka masa depan hukum kita adalah suram dan dingin. Bagi yang optimistis masa depan hukum kita adalah terang walaupun untuk mencapainya kita harus bekerja keras.

Harapan akan hukum kita selalu ada. Pengadilan dan Peradilan dapat diperbaiki. Pertama, semua kita harus JUJUR untuk mendiagnosis apa yang salah dengan sistem kita. Kedua, kita harus bekerja bersama-sama untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah diidentifikasi tadi. Ketiga harus ada dukungan penuh dan tulus kepada penegak hukum dan penegakan hukum kita, baik itu dukungan politis, ekonomis, sosial dan semua jenis dukungan. Keempat mekanisme rekruitmen, penjenjangan karier, penempatan para penegak hukum harus dirombak total sehingga menciptakan penegak hukum yang memiliki integritas dan bermartabat dan kebanggaan.

Kata Akhir:
Masih ada harapan, tapi kita harus bekerja keras, SEKARANG!



Posting Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak