Pelanggaran Perjanjian Kredit (PK) Yang Dibuat Oleh Pelaku Usaha




Syarat-syarat Perjanjian Pembiayaan dengan Penyerahan Hak Milik secara Fidusia
Dipersembahkan Oleh:
KOMNAS LKPI


  • DEBITUR memberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada KREDITUR untuk dan atas nama serta guna kepentingan DEBITUR, menggunakan dana yang di peroleh dari pencairan fasilitas pembiayaan ini untuk pembayaran harga BARANG kepada penjual.
  • Pencairan fasilitas ini dilakukan setelah DEBITUR memenuhi seluruh kewajiban yang ditentukan KREDITUR.
  • DEBITUR wajib membayar setiap ansuran tepat pada waktunya sebagaimana di tentukan dalam PERJANJIAN dan tidak dapat menggunakan alasan apapun untuk menunda pembayaran atau membuat permohonan penjadwalan kembali pembayaran atas peristiwa-peristiwa yang terjadi pada DEBITUR.
  • Untuk setiap hari keterlambatan membayar jumlah uang yang seharusnya dibayar oleh DEBITUR kepada KREDITUR, DEBITUR wajib membayar kepada KREDITUR denda keterlambatan atas jumlah uang tersebut atau sisanya sebesar 0,2 % per hari, denda mana dapat di tagih secara seketika dan sekaligus tanpa diperlukan teguran untuk itu oleh KREDITUR kepada DEBITUR.
  • Apabila terjadi tindakan moneter oleh Pemerintah Republik Indonesia, makan KREDITUR dapat menyesuaikan jumlah kewajiban pembayaran DEBITUR kepada KREDITUR sebagaimana akan di beritahukan secara tertulis kepada DEBITUR dan DEBITUR wajib mengikuti penyesuaian tersebut.
  • Semua pembayaran harus dilakukan kepada dan dikantor KREDITUR atau cabang / perwakilan KREDITUR berada atau tempat lain yang sewaktu-waktu ditentukan oleh KREDITUR.
  • Pembayaran dengan cheque atau giro  dianggap sebagai pembayaran apabila cheque atau giro bilyet tersebut telah diuangkan atau dipindah bukukan dengan cara sebagaimana mestinya, dan pembayaran dengan cheque atau giro bilyet dibuat atas nama KREDITUR dan kata “pembawa” pada cheque dicoret.
  • Seluruh hutang DEBITUR kepada KREDITUR dapat ditagih secara seketika dan sekaligus, tanpa pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu oleh KREDITUR kepada DEBITUR, apabila:
  1. DEBITUR mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau DEBITUR mengajukan permohonan penundaan pembayar hutang-hutangnya (eurcoance van betaliling).
  2. Harta kekayaan DEBITUR sebagian atau seluruhnya disita oleh pihak lain.
  3. DEBITUR meninggal dunia, kecuali bila menerima hak atau para ahli warisannya dapat memenuhi semua kewajiban DEBITUR dan dalam hal ini disetujui KREDITUR.
  4. DEBITUR ditaruh dibawah pengampunan (order custelo gesteld) atau karena sebab atau apapun tidak cakap atau berhak atau berwenang lagi untuk melakukan tindakan pengurusan, atau pemilikan atas dan terhadap kekayaan, baik sebagian atau seluruhnya.
  5. DEBITUR lalai dalam membayar salah satu ansuran atau ansuran-ansurannya, atau DEBITUR sering melalaikan kewajiban-kewajibannya.
  6. Barang jaminan tersebut dipindah tangankan atau dijaminkan kepada pihak ketiga, tanpa mendapat persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari KREDITUR.
  7. DEBITUR tersangkut dalam suatu perkara pidana.
  • Untuk menjamin pembayaran seluruh kewajiban pembayaran DEBITUR kepada KREDITUR, maka DEBITUR dengan menyerahkan Hak Miliknya secara fiducia atas BARANG dan benda bergerak lainnya yang dijamin dan dicantumkan dalam butir 4 perjanjian pembiayaan Dengan Penyerahan hak milik secara fisucia (secara bersama-sama disebut barang) kepada DEBITUR, sebagaimana KREDITUR menerima pula BARANG disebut sebagai jaminan dengan syarat-syarat dan ketentuan yang lazim dipergunakan dalam penyerahan hak milik secara fiducia antara lain :
  1. Barang tersebut di pegang oleh DEBITUR, tetapi DEBITUR tidak lagi sebagai pemilik melainkan sebagaimana peminjam atau pemakai saja dari KREDITUR.
  2. DEBITUR mengetahui dan menyetujui bahwa copy faktur dan BPKB (buku pemilikan kendaraan bermotor) diterbitkan sebagaimana ternyata pada butir 1 perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fiducia, akan tetapi selama selurruh hutang DEBITUR kepada KREDITUR belum dibayar lunas maka surat-surat bukti kepemilikan kendaraan tersebut (copy faktur dan BPKB) akan disimpan oleh KREDITUR dan untuk dipergunakan dimana dan bilamana perlu, DEBITUR dengan cara dan alasan apapun juga tidak berhak untuk meminta dan meminjam BPKB dan copy faktur tersebut diatas selama seluruh hutang DEBITUR kepada KREDITUR belum dibayar lunas.
  3. DEBITUR dilarang untuk meminjamkan, menyewakan, mengalihkan, menjaminkan atau menyerahkan pengusaan atau penggunakan atas BARANG kepada pihak ketiga dengan jalan apapun juga tanpa persetujuan secara tertulis dan dari KREDITUR.
  4. DEBITUR wajib memelihara dan mengurus barang tersebut sebaik-baiknya dan melakukan segala pemeliharaan dan perbaikan atas biaya sendiri dan bila ada bagian dari BARANG yang diganti atau ditambah maka bagian itu termaksud dalam penyerahan secara fiducia kepada KREDITUR.
  5. KREDITUR atau kuasanya berhak untuk sewaktu-waktu jika dianggap perlu memasuki tempat-tempat dimana barang tersebut disimpan atau terdapat atau diduga oleh KREDITUR berapa ditempat tertentu untuk memeriksa keadaanya serta melihat adanya. KREDITUR berhak pula atas biaya DEBITUR melakukan segala tindakan yang seharusnya dilakukan oleh DEBITUR, agar barang tersebut dalam keaadaan baik dan terpelihara, yaitu dalam hal DEBITUR lalai melakukan sendiri.
  6. Segala pajak dan beban lainnya yang sekarang telah dan atau kemudian hari akan dikenakan terhadap BARANG (bila ada) wajib dipikul dan dibayar seluruhnya oleh DEBITUR. DEBITUR harus mengansuransikan BARANG tersebut terhadap bahaya-bahaya atau kecelakaan dengan remi yang dibayar oleh DEBITUR oleh.  Apabila DEBITUR lalai mengansuransikan BARANG tersebut, maka segala resiko terhadap kecelakaan atau kehilangan dan lain-lain, sepenuhnya ditanggung oleh DEBITUR.
  7. Apabila DEBITUR tidak melunasi hutangnya, atau tidak memenuhi kewajibannya kepada atau terhadap DEBITUR, maka tanpa melalui pengadilan terlebih dahulu KREDITUR berhak dan dengan ini diberi kuasa dengan hak substitusi oleh DEBITUR untuk mengambil dimanapun dan ditempat siapapun BARANG tersebut berada dan menjual di muka umum atau secara dibawah tangan atau dengan perantara pihak lain siapapun adanya barang tersebut diatas, demikian dengan harga pasar yang layak dan dengan syarat-syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh KREDITUR. Setelah, BARANG ditarik atau diambil oleh KREDITUR, DEBITUR melepaskan haknya untuk membayar jumlah angsuran yang telah jatuh temponya tersebut dan KREDITUR berhak penuh melaksanakan penjualan atas BARANG yang diambil tersebut, menghadap kepada siapapun dan dimanapun memberikan dan meminta keterangan-keterangan, membuat / menyuruh membuat akta perjanjian antara lain akta jual / risalah lelangnya, menandatangani tanda penerimaan, menyerahkan BARANG tersebut kepada yang berhak menerimannya dan selanjutnya melakukan tindakan-tindakan tanpa ada yang dikecualikan guna tercapainya penjualan barang tersebut diatas. KREDITUR berkewajiban untuk setelah uang dari hasil penjualan dibayarkan kesemua ongkos dan pajak lainnya, mempergunakan sisa hasil uang jualan itu untuk melunasi hutang dan dendanya dan memenuhi kewajiban DEBITUR kepada atau terhadap KREDITUR dan apabila ternyata masih ada sisanya. KREDITUR wajib menyerahkan sisa itu kepada DEBITUR, sebaiknya apabila hasil penjualan itu tidak cukup untuk melunasi hutang dan denda serta seluruh kewajiban DEBITUR kepada KREDITUR maka DEBITUR tetap berkewajiban dan wajib membayar sisa hutang tersebut kepada KREDITUR selambat-lambatnya dalam waktu dua minggu setelah pemberitahuan KREDITUR kepada DEBITUR.
  8. KREDITUR pada waktu menggunakan haknya berdasarkan PERJANJIAN ini atau perjanjian lainnya yang dibuat oleh DEBITUR dan KREDITUR, berhak untuk menentukan sendiri jumlah penagihannya kepada DEBITUR, baik yang pokok hutang / sisa pokok hutang, denda, biaya biaya pelelangan / penjualan, honorarium pengacara / kuasa untuk menagih serta biaya-biaya atau jumlah uang lainnya yang wajib ditanggung / di bayar oleh DEBITUR. DEBITUR dengan ini melepaskan semua haknya untuk mengajukan keberatan dan atau tuntutan atas penarikan BARANG atau perhitungan yang diberikan oleh KREDITUR atas hasil penjualan BARANG dan potongan serta serta jumlah hutang atau sisa hutang buanga dan biaya-biaya lain / denda-denda serta ongkos-ongkos yang bersangkutan dengan pengambilan kembali dan penjualan BARANG sebagaimana yang diuraikan diatas.
  9. Dengan tidak mengurangi kewajiban DEBITUR untuk membayar denda, maka dalam hal ini terlambatnya diserahkan BARANG tersebut diatas, KREDITUR berhak mengambil BARANG tersebut dari DEBITUR atau pihak lain yang menguasai BARANG tersebut dan atau berhak pula dengan pertolongan alat-alat Negara yang berwenang mengambil atau menyita BARANG tersebut untuk keperluan eksekusi / penjualan seluruhnya dengan biaya dan resiko pada DEBITUR.
  • Semua piutang KREDITUR terhadap DEBITUR berdasarkan PERJANJIAN ini dan atau perjanjian lainnya antara DEBITUR dan KREDITUR dapat dialihkan oleh KREDITUR kepada pihak lain, siapapun adanya dan DEBITUR dengan ini memberikan persetujuan dimuka atas pengalihan tersebut, tanpa diperlukan suatu pemberitahuan resmi atau dalam bentuk atau cara lain apapun juga.
  • Semua kuasa tersebut didalam akta ini bersifat tetap dan tidak dapat ditarik kembali, serta tidak berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 kitab undang-undang hukum perdata, maupun karena alasan / sebab apapun selama DEBITUR masih mempunyai hutang kepada KREDITUR, atau belum memenuhi semua kewajibannya terhadap KREDITUR.
  • DEBITUR wajib memberitahukan secara tertulis kepada KREDITUR mengenai alamat yang akan dipergunakan untuk surat menyurat sehubungan dengan PERJANJIAN ini dan alamat baru setiap kali DEBITUR pindah alamat. Khususnya mengenai penagihan dan atau tindakan lain yang dianggap perlu sehubungan dengan kelalaian dan atau tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban DEBITUR, maka pada waktu menggunakan hak-haknya berdasarkan PERJANJIAN ini dan atau perjanjian lainnya yang dibuat oleh DEBITUR dan KREDITUR, KREDITUR berhak untuk menghubungi DEBITUR melalui media komunikasi dan atau dengan menggunakan cara-cara lain yang dianggap baik oleh KREDITUR.
  • Segala beban pajak dan materai yang ada maupun yang akan nada yang timbul sebagai akibat dari perjanjian ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan harus di bayar oleh DEBITUR.
  • Apabila timbul perselisihan akibat timbul dari perjanjian, pertama-tama akan diselesaikan secara musawaroh antara kedua belah pihak, tetapi apabila tidak tercapai penyelesaian dalam musyawaroh, kedua belah pihak sepakibat agar sengketa yang tersebut diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemilihan domisili tidak menutupi kemungkinan bagi KREDITUR untuk memilih Pengadilan Negeri lainnya bilamana di perlukan.
  • Segala sesuatu yang belum diatur dalam PERJANJIAN ini termaksud pengurangan dan atau penambahan berserta perubahan-perubahan yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak akan diatur kemudian dalam suatu perjanjian tambahan yang merupakan satu kesatuan dari dan tidak terpisahkan dengan PERJANJIAN ini.



CATATAN :
  1. Tulisan berwarna MERAH tidak boleh dicantumkan.
  2. Huruf harus standar agar mudah dibaca dan difahami
  3. Perjanjian kredit yang benar tidak boleh melanggar UUPK No. 8 Th. 1999 TentangPerlindungan Konsumen, Pasal 18 Tentang Ketentuan Pencantuman Klausula Baku.
  4. Penandatanganan Perjanjian Kredit oleh konsumen/debitur dengan pelaku usaha harus dihadapan notaris.
  5. Untuk Penandatanganan pengurusan Akta Fidusia, debitur tidak boleh menguasakan kepada kreditur Pelaku Usaha yang membebankan Jaminan Fidusia terhadap debitur, Jaminan Fidusia Wajib didaftarkan paling lama 30 hari sehingga terbit Sertifikat Jaminan Fidusia.












Posting Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak