Dana Bankum Bisa Dipakai untuk Gugat Pemerintah





Kementerian Hukum dan HAM sudah menganggarkan sekitar 53 miliar rupiah untuk dana bantuan hukum (bankum) sesuai amanat UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Saat ini pemerintah sedang membuka masa pendaftaran bagi calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang kelak bisa mengakses dana bantuan hukum tersebut untuk dipakai membantu orang miskin. Setelah itu, dilakukan verifikasi dan akreditasi.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Wicipto Setiadi menjelaskan bantuan hukum yang dibiayai APBN diberikan kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum. Masalah hukum yang dihadapi tidak terbatas pada pidana, tetapi juga perdata dan tata usaha negara. Tidak ada juga parameter kasus yang bisa didanai, kecuali syarat penerima bantuan hukumnya harus orang miskin secara ekonomi.

Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Bantuan Hukum menyebutkan bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi. Bantuan hukum tersebut meliputi perbuatan menjalankan kuasa, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.

Karena itu, pemerintah tidak akan mempersoalkan jika dana bantuan hukum dipergunakan warga miskin untuk menggugat kebijakan pemerintah atau mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatig overheidsdaad). “Pada prinsipnya tidak ada halangan,” kata Wicipto, Jum’at (22/2) pekan lalu. “Kami mencoba seindependen mungkin, asalkan benar-benar orang miskin yang mengaksesnya,” sambung Ketua Panitia Verifikasi dan Akreditasi calon PBH itu.

Sikap Wicipto yang memperbolehkan dana bantuan hukum dipakai untuk menggugat pemerintah dinilai sudah tepat. Advokat Hermawanto mengingatkan konsepsi bantuan hukum sebagai hak. Hakikat bantuan hukum sebagai hak membawa konsekuensi bahwa pemegang hak diberi kebebasan untuk menggunakan hak itu sesuai koridor hukum. “Terserah pemilik hak mau menggunakan haknya untuk menggugat siapa,” ujarnya kepada hukumonline.

Mantan Direktur LBH Jakarta itu menegaskan dana bantuan hukum yang dianggarkan negara sebagian besar berasal dari uang rakyat. Maka sudah seharusnya rakyat diberi kebebasan untuk menggunakan dana itu untuk upaya hukum. Gugatan kepada pemerintah, kata Hermawanto, haruslah dipandang upaya rakyat memperbaiki ketidakadilan yang mungkin timbul akibat perbuatan atau kebijakan pemerintah. “Pemerintah juga bisa membuat kebijakan yang tidak adil,” ujarnya.

Ketua LBH Front, Sugito Atmo Prawiro, sependapat dengan Hermawanto. Dana bantuan hukum yang dianggarkan pemerintah boleh dipakai, misalnya, mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Cuma, di Mahkamah Konstitusi, pemohon tidak dikenakan biaya. Sehingga biaya yang dikeluarkan masyarakat miskin adalah honorarium advokat, biaya penggandaan kertas, atau biaya transport. Mengajukan judicial review termasuk upaya hukum menggugat kebijakan pemerintah dan legislatif.

“Kalau tidak boleh dipakai untuk menggugat pemerintah, mending tidak usah diberikan,” tegas Sugito.



Posting Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak