Hak-hak Tersangka dan Terdakwa



KOMNAS LKPI - Agar tersangka ataupun terdakwa tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh penegak hukum. Maka pemerintah kemudian memberikan hak-hak bagi tersangka dan terdakwa sebagaiman diatur dalam Bab VI KUHAP mulai dari Pasal 50 sampai dengan Pasal 68. M. Yahya Harahap (2010: 332-338), mengelompokkan hak-hak tersebut sebagai berikut:


Hak tersangka atau Terdakwa segera mendapat pemeriksaan

Penjabaran prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dipertegas dalam Pasal 50 KUHAP, yang memberikan hak yang sah menurut hukum dan undang-undang kepada tersangka/terdakwa:
  1. Berhak segera untuk diperiksa oleh penyidik.
  2. Berhak segera diajukan ke sidang pengadilan
  3. Berhak segera diadili dan mendapat putusan pengadilan (speedy trial right).

Hak untuk melakukan pembelaan

Untuk kepentingan mempersiapkan hak pembelaan tersangka atau terdakwa, undang-undang menentukan beberapa pasal (Pasal 51 sampai dengan Pasal 57), yang dapat dirinci:
  1. Berhak diberitahukan dengan jelas dan dengan bahasa yang dimengerti oleh tentang apa yang disangkakan padanya.
  2. Hak pemberitahuan yang demikian dilakukan pada waktu pemeriksaan mulai dilakukan terhadap tersangka.
  3. Terdakwa juga berhak untuk diberitahukan dengan jelsa dengan bahasa yang dapat dimengerti tentang apa yang didakwakan kepadanya.
  4. Berhak memberikan keterangan dengan bebas dalam segala tingkat pemeriksaan, mulai dari tingkat pemeriksaan penyidikan dan pemeriksaan sidang pengadilan.
  5. Berhak mendapatkan juru bahasa.
  6. Berhak mendapat bantuan hukum.
Guna pembelaan kepentingan diri, tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum oleh seseorang atau beberapa orang penasihat hukum, pada Setiap tingkat pemeriksaan, dan Dalam setiap waktu yang diperlukan:
  1. Berhak secara bebas memilih penasihat hukum
  2. Dalam tindak pidana tertentu, hak mendapatkan bantuan hukum berubah sifatnya menjadi wajib.
Sifat wajib mendapatkan bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa dalam semua tingkat pemeriksaan diatur dalam Pasal 56 KUHAP:

Jika sangkaan atau terdakwa yang disangkakan atau didakwakan diancam dengan tindak pidana:
  1. Hukuman mati,
  2. Hukuman lima belas tahun atau lebih
Dalam kedua kategori ancaman hukuman ini, tidak dipersoalkan apakah mereka mampu atau tidak. Jika mereka mampu boleh memilih dan membiayai sendiri penasihat hukum yang dikehendakinya. Jika tidak mampu menyediakan dan membiayai sendiri, pada saat itu timbul “kewajiban” bagi pejabat yang bersangkutan untuk “membujuk” penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa. Kalau tersangka atau terdakwa sendiri menyediakan penasihat hukumnya, hapus kewajiban pejabat yang bersangkutan menunjuk penasihat hukum. apabila tersangka atau terdakwa tidak mampu atau tidak ada membujuk penasihat hukum, dengan sendirinya terpikul kewajiban bagi pejabat yang bersangkutan untuk membujuk penasihat hukum.


Kewajiban bagi pejabat yang bersangkutan menunjuk penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa, digantungkan pada dua keadaan:
  1. Tersangka atau terdakwa “tidak mampu” menyediakan sendiri penasihat hukunya, dan
  2. Ancaman hukuman pidana yang bersangkutan atau didakwakan lima tahun atau lebih.
Kita lihat, pada kewajiban yang pertama tidak digantungkan pada ketidakmampuan tersangka atau terdakwa mendapatkan penasihat hukum. semata-mata kewajiban menunjuk penasihat hukum digantungkan pada beratnya ancaman hukuman. Pokoknya jika tindak pidana yang diancam kan kepadanya hukuman mati atau hukuman penjara lima belas tahun atau lebih, tersangka atau terdakwa wajib mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum, baik atas usahanya sendiri maupun atas penunjukan pejabat yang bersangkutan.

Lain halnya pada sifat kewajiban yang kedua, kewajiban bagi pejabat yang bersangkutan untuk menunjuk penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa, digantungkan pada dua syarat. Syarat pertama digantungkan pada keadaan “ketidakmampuan” tersangka atau terdakwa menyediakan penasihat hukum. kalau tersangka dianggap mampu, tidak ada kewajiban bagi pejabat untuk menunjuk penasihat hukum. syarat kedua, digantungkan kepada beratya ancaman hukuman, lima tahun atau lebih. Kalau ancaman hukuman pidana yang disangkakan atau didakwakan kepadanya lima tahun atau lebih, dan dia tidak mampu menyediakan penasihat hukum, pejabat yang bersangkutan “wajib” menunjuk penasihat hukum baginya.

Timbul masalah. Bagaimana jika seorang tersangka dianggap mampu tetapi tidak mau atau tidak menyediakan penasihat hukum. apakah dalam hal ini dibebani kewajiban bagi pejabat yang bersangkutan untuk menunjuk penasihat hukum baginya? Tidak! Beban kewajiban penunjukkan itu oleh Pasal 56, digantungkan pada syarat ketidakmampuan. Kalau tersangka atau terdakwa memang mampu, tetapi tidak mau mendapatkan dan menyiapkan bantuan penasihat hukum, oleh undang-undang dianggap risiko dia sendiri.

Ketentuan ini menurut hemat kami ada unsur ketidakadilan. Ketentuan ini lebih mendekatkan bantuan penasihat hukum bagi mereka yang miskin. Sedang bagi mereka yang kaya dan mampu, disuruh sendiri menyediakan bantuan penasihat hukum baginya. Cuma yang jadi pertanyaan adalah batas kemampuan dan ketidakmampuan ini kadang-kadang sifatnya nisbi. Namun barangkali, ukurannya dapat ditentukan berdasarkan surat keterangan dari lurah atau pejabat pamong di tempat tinggal tersangka atau terdakwa.


Penasihat hukum yang ditunjuk pejabat memberi bantuan hukum adalah cuma-cuma.

Dengan ketentuan ini, baik tersangka atau terdakwa maupun negara tidak dibebani untuk membayar jasa bantuan yang diberikan penasihat hukum yang ditunjuk. Sampai dimana idealisme cara pemberian bantuan hukum yang cuma-cuma, belum dapat digambarkan. Barang kali secara jujur, tidak berlebihan untuk mengungkapkan pengalaman dan kenyataan yang kita lihat. Apa yang terkandung dalam pemberian jasa bantuan hukum yang cuma-cuma, sering mengecewakan.

Tidak jarang pengadilan memintakan bantuan hukum kepada suatu lembaga bantuan hukum baik yang bergerak sebagai profesi maupun dari kalangan perguruan tinggi. Yang mereka tampilkan pada umumnya hanya tenaga yang baru memulai praktek. Seolah-olah penilaian bantuan hukum secara Cuma-Cuma ini bagi sebagian kalangan lembaga bantuan hukum, tiada lain tempat belajar dan kurang sungguh-sungguh. Lebih mirip hanya untuk memenuhi permintaan pejabat saja tanpa dibarengi motivasi kesadaran idealisme. Mungkin dalam pemberian pelayanan hukum oleh sebagian kalangan, terlampau diperhitungkan dengan imbalan jasa. 

Apa yang kita saksikan, pada umumnya bantuan pelayanan hukum yang diberikan kepada yang miskin jarang terjadi karena tidak komersial, dalam arti klien yang tidak punya duit. Tetapi coba kalau klien itu hartawan, semua persiapan diatur rapi oleh pemberi bantuan hukum.


Hak tersangka atau terdakwa yang berada dalam penahanan

Hak terdakwa yang telah dibicarakan adalah hak yang berlaku pada umunya terhadap tersangka/terdakwa baik yang berada dalam penahanan atau di luar penahanan. Di samping hak-hak tersangka atau terdakwa yang umumnya tersebut, undang-undang masih memberikan lagi hak yang melindungi tersangka atau terdakwa yang berada dalam penahanan, yaitu :
  1. Berhak menghubungi penasihat hukum. Jika tersangka/terdakwa orang asing, berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi jalannya proses pemeriksaan.
  2. Berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadi untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.
  3. Tersangka atau terdakwa berhak untuk diberitahukan penahanannya kepada: Keluarganya Atau kepada orang yang serumah dengannya Atau orang lain yang dibutuhkan bantuannya, Terhadap orang yang hendak memberi bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhan penahanannya.
  4. Selama tersangka berada dalam penahanan berhak Menghubungi pihak keluarga, dan Mendapat kunjungan dari pihak keluarga.
  5. Berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukum melakukan hubungan: Menghubungi dan menerima sanak keluarganya, Baik hal itu untuk kepentingan perkaranya. Atau untuk kepentingan keluarga, dan, Maupun untuk kepentingan pekerjaannya.
  6. Berhak atas surat-menyurat; Hal ini diatur dalam Pasal 62, yang memberi hak sepenuhnya kepada tersangka atau terdakwa yang berada dalam penahanan: Mengirim dan menerima surat kepada dan dari penasihat hukumnya, Mengirim dan menerima surat kepada dan dari sanak keluarganya, Kebebasan hak surat-menyurat, tidak terbatas, tergantung pada kehendak tersangka atau terdakwa kapan saja yang disukainya. Pejabat Rutan harus menyediakan alat-alat tulis yang diperlukan untuk terlaksananya surat-menyurat tersebut.
  7. Berhak atas kebebasan rahasia surat: Tidak boleh diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim dan pejabat rumah tahan negara. Kecuali cukup alasan untuk menduga bahwa surat-menyurat tersebut disalahgunakan.Dengan adanya kecurigaan penyalahgunaan surat-menyurat, menjadi penyebab hapusnya larangan bagi para penjabat yang berwenang untuk membuka dan memeriksa hubungan surat-menyuratnya antara tersangka atau terdakwa dengan keluarga atau dengan penasihat hukumnya.Kalau suatu surat yang diduga berisi penyalahgunaan, dan kemudian surat tersebut “ditilik” atau diperiksa oleh pejabat yang bersangkutan (penyidik atau penuntut, hakim maupun pejabat rutan), pemeriksaan atau pemilikan surat itu: Harus diberitahukan kepada tersangka atau terdakwa Kemudian surat yang telah ditilik tadi dikirim kembali kepada alamat si pengirim setelah dibubuhi cap yang berbunyi “telah ditilik”.
  8. Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.

Hak terdakwa di muka persidangan pengadilan

Disamping hak yang diberikan pada tersangka dan terdakwa selama dalam tingkat proses penyidikan dan penuntutan, KUHAP juga memberi hak kepada terdakwa selama proses pemeriksaan persidangan.
  1. Berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum
  2. Berhak mengusahakan dan mengajukan saksi atau ahli: Yang memberi keterangan kesaksian atau keterangan keahlian yang menguntungkan bagi terdakwa atau a de charge, Apabila terdakwa mengajukan saksi atau ahli yang akan memberi keterangan yang menguntungkan baginya, persidangan “wajib”memanggil dan memeriksa saksi atau ahli tersebut. Kesimpulan yang mewajibkan persidangan harus memeriksa saksi atau ahli a de charge yang diajukan terdakwa, ditafsirkan secara “secara konsisten” dari ketentuan Pasal 116 ayat 3 dan ayat 4, serta Pasal 160 ayat 1 huruf e KUHAP.
Terdakwa tidak boleh dibebani kewajiban pembuktian dalam pemeriksaan sidang, yang dibebani kewajiban untuk membuktikan kesalahan terdakwa adalah penuntut umum.
  1. Hak terdakwa memanfaatkan upaya hukum; Seperti yang diketahui, undang-undang memberi kemungkinan bagi terdakwa yang dijatuhi hukuman menolak atau tidak menerima putusan yang dijatuhkan pengadilan. ketidakpuasan atas putusan, memberi kesempatan bagi terdakwa: Berhak memanfaatkan upaya hukum biasa, berupa permintaan pemeriksaan tingkat banding kepda Pengadilan Tinggi atau permintaan pemeriksaan kasasi kepda Mahkamah Agung,Berhak memanfaatkan upaya hukum luar biasa, berupa permintaan pemeriksaan “Peninjauan Kembali” putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi; KUHAP memberi hak kepada tersangka untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi, apabila: Penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan dilakukan tanpa alasan yang sah.Apabila putusan pengadilan menyatakan bahwa terdakwa bebas karena tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti atau tindak pidana yang didakwakan kepadanya bukan merupakan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran
Sedangkan tersangka atau terdakwa diberikan seperangkat hak-hak oleh KUHAP (Andi Hamzah, 2004: 66-67),secara sederhana sebagai berikut:
  1. Hak untuk diperiksa, diajukan ke pengadilan, dan diadili (Pasal 50 ayat 1, 2 dan 3).
  2. Hak untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan dan apa yang di dakwakan (Pasal 51 butir a dan b).
  3. Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan hakim seperti tersebut di muka (Pasal 52).
  4. Hak untuk mendapatkan juru bahasa (Pasal 53 ayat 1)
  5. Hak untuk mendapat bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54)
  6. Hak untuk mendapatkan nasihat hukum dari penasihat hukum yang ditujukan oelh pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan bagi tersangka atau terdakwa yang diancam pidana mati dengan biaya Cuma-Cuma.
  7. Hak tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya (Pasal 57 ayat 2).
  8. Hak untuk menghubungi dokter bagi tersangka atau terdakwa yang tahan (Pasal 58).
  9. Hak untuk diberitahu kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penagguhannya dan hak untuk berhubungan dengan keluarga dengan maksud yang sama di atas (Pasal 59 dan 60).
  10. Hak untuk dikunjungi sanak keluarga yang tidak ada hubungan dengan perkara tersangka atau terdakwa. Un tuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan (Pasal 61).
  11. Hak tersangka atau terdakwa untuk berhubungan surat-menyurat dengan penasihat hukumnya (Pasal 62)
  12. Hak tersangka atau terdakwa untuk menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan (Pasal 63)
  13. Hak tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi dan ahli yang a de charge (Pasal 65)
  14. Hak tersangka atau terdakwa untuk menuntut ganti kerugian (Pasal 68).


1 Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

  1. Salam hormat kepada baak komnas lkpi pusat dari lkpni kota-bandung kami mhon dengan sangt bantuan bapak/ibu terhadapa lembaga ataupun konsumen yg mengalami kerugian dengn kronologi sbb

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak