Jual Beli Hukum di Indonesia.



KOMNAS LKPI - Hukum di Indonesia sudah tidak mampu lagi dipakai untuk menghukum para koruptor, serta penjahat kelas kakap lainnya. Mengapa? Karena aparat hukum di Indonesia sudah begitu kotor dan korup. Aparat hukum, baik polisi, jaksa, dan hakim, orientasinya hanya uang. Bukan menegakkan keadilan. Siapa yang kuat membayar, merekalah yang akan menang. Hukum sudah jadi barang dagangan yang diperjual-belikan oleh para polisi, jaksa, dan hakim. Biasanya, para pengacara yang akan jadi perantara antara terdakwa dengan para aparat hukum tersebut. Pengacara inilah yang akan membagi-bagikan uang dari terdakwa kepada para polisi, jaksa, dan hakim. Demikian pula di tingkat banding atau pun kasasi di MA. Ada seorang hakim MA yang membagikan kartu namanya ke saya meski sekedar ketemu tak sengaja di sebuah restoran, dan menawarkan “jasa hukum” persis seperti salesman kartu kredit.

Ada pengacara yang bilang bahwa tarif dia Rp 20 juta untuk sidang di PN. Ada pun untuk membayar hakim, perlu uang Rp 30 juta agar bebas. Ini adalah praktek yang sudah jadi rahasia umum. Oleh karena itu, media massa dan juga para praktisi hukum di LBH menyebutnya sebagai mafia peradilan. Sementara di masyarakat umum dikenal istilah “KUHP” yang diplesetkan dengan “KASIH UANG HABIS PERKARA,” serta “UUD” yang diplesetkan jadi “UJUNG-UJUNGNYA DUIT.”

Dengan membayar lebih banyak, anda bisa memenangkan perkara meskipun anda salah dan membuat lawan anda dipenjara, meski lawan anda orang yang benar. Para hakim, jaksa, dan polisi akan berpihak kepada anda. Sebagai contoh, ketika wartawan Tempo diserang dan dipukul oleh preman Tommy Winata, justru wartawan Tempo lah yang dihukum. Kaburnya para pelaku korupsi trilyunan rupiah seperti Eddy Tansil, Hendra Rahardja, serta direktur Bank Global merupakan bukti para aparat polisi telah disuap oleh para penjahat tersebut.

Jika ada kasus korupsi atau pun pencemaran lingkungan seperti kasus Buyat oleh PT NMR, ketika polisi/jaksa memeriksa, itu bukan karena mereka ingin menegakkan hukum. Tapi karena mereka melihat itu adalah peluang untuk mendapatkan uang. Jika tidak diberi uang, mereka akan memproses secara hukum. Tapi jika diberi, maka kasus tersebut akan mereka hentikan begitu saja. Tak heran banyak kasus korupsi BLBI yang merugikan negara puluhan trilyun rupiah di-SP3-kan (dihentikan) oleh Jaksa Agung. Sebagai contoh, Adrian Waworuntu diberitakan memberi suap Rp 10 milyar kepada Kapolri, sehingga akhirnya para polisi dan jaksa berpura-pura bodoh dengan tidak menemukan bukti, sehingga dalam 4 bulan, akhirnya Adrian bebas dan kabur ke luar negeri. Diberitakan juga Adrian ketika menginap di Mabes Polri mendapat fasilitas kamar AC dan TV serta makanan yang mewah yang juga dinikmati para polisi di situ. Demikian juga dengan kasus korupsi puluhan milyar rupiah oleh anggota DPRD mau pun bupati banten. Polisi dan Jaksa hanya ingin mendapat bagian dari hasil korupsi tersebut.

Istilah Mafia Peradilan ini sudah berkembang lama sejak tahun 1970 tanpa ada satu pun orang yang mampu membersihkannya. Isyu adanya aparat hukum yang bersih, seperti Jaksa Agung Baharuddin Lopa, belum tentu benar, sebab ternyata dia tidak mampu membersihkan Kejaksaan menjadi lembaga yang bersih. Entah karena dia sendiri, atau memang juga tidak punya kemauan/kemampuan untuk membersihkannya.

Para aparat hukum memperjual-belikan hukum, karena memang sistem hukum kita sudah sedemikian korup. Sebagai contoh, untuk masuk Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), para polisi harus membayar antara Rp 35 juta hingga Rp 40 juta. Karena gaji mereka kecil, tentu mereka harus menerima suap/memeras agar bisa membayar biaya kuliahnya yang mungkin berasal dari hutang. Ada juga bos judi yang membiayai polisi tersebut hingga jadi perwira dan jadi beking bos judi tersebut. Para aparat hukum juga harus menyetor sejumlah uang ke atasannya. Anggota polsek ditargetkan untuk menyetor ke Kapolsek. Para Kapolsek pun ditargetkan untuk menyetor uang ke Kapolres, hingga akhirnya sampai ke Kapolri. Pernah diberitakan bahwa jabatan Polri diperjual-belikan. Namun begitu dibantah oleh Kapolri Da’i Bakhtiar, isyu tersebut lenyap. Begitu pula isyu yang menyebutkan bahwa ada perwira Polri yang menawar jabatan polri sebesar Rp 10 milyar.

Dengan dalih supremasi hukum, para aparat hukum dengan sewenang-wenang memperjual-belikan hukum tanpa ada yang bisa mengontrol. Hukum hanya mereka tegakkan jika terdakwa tidak punya uang untuk menyuap. Hukum mereka gunakan untuk memeras terdakwa yang tidak bersalah guna memperkaya diri mereka. Berbagai lembaga pengawas aparat hukum seperti DPR, Ombudsman, Komisi Hukum, dan lain-lain, tidak mampu mengontrol dan membersihkan aparat hukum tersebut, karena tidak mempunyai kemampuan/wewenang yang cukup untuk membersihkan aparat hukum kita. Sebagai contoh, Komisi Hukum, hanya terdiri dari 6 orang saja. Ada pun Ketuanya adalah JE Sahetapy yang sudah jompo (berumur 70 tahun lebih) serta merangkap berbagai jabatan, sehingga hampir tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka hanya bisa melapor ke presiden. Itu saja. Sementara presiden yang menerima laporan, akan kembali menyerahkannya ke aparat hukum tersebut, yaitu Kapolri, Jaksa Agung, mau pun Ketua MA, yang notabene membela bawahannya. Oleh karena itu, tidak ada yang bisa membersihkan aparat hukum di Indonesia.

Demikianlah. Para aparat hukum kita, meski gajinya kecil, dengan pangkat AKP saja, mereka sudah mampu punya mobil dan rumah sendiri. Semua itu mereka lakukan dengan memperjual-belikan hukum. Para Jaksa di daerah Jakarta Selatan dekat outer ringroad, punya rumah mewah dan ber-ac. Demikian pula para hakim dan polisi. Para koruptor bebas merdeka, aparat hukum dan pengacara kotor kaya raya. Itulah hukum di negara kita!




2 Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

  1. Maju Terus KOMNAS LKPI

    BalasHapus
  2. Bagaimana untuk bergabung menjadi anggota komnas lkpi?

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak