Meremehkan KOMNAS LKPI, PT. Bank Danamon Unit Sitanggal dipanggil Disperindag Brebes

KOMNAS LKPI bekerjasama dengan Disperindag Brebes guna melindungi hak-hak Konsumen yang dilanggar oleh Pelaku Usaha yang dalam menjalankan usahanya tidak sesuai dengan aturan dan merugikan Konsumen. Berawal dari datangnya konsumen bernama TAFRUDIN seorang warga Siasem Brebes mengadu ke Kantor KOMNAS LKPI terkait permasalahan Kredit dengan PT Bank Danamon Unit Pasar
Sitanggal Kabupaten Brebes Jawa-Tengah. Tafrudin mengadukan permasalahannya pada KOMNAS LKPI mengenai Sepeda Motor miliknya yaitu Honda Scoopy yang telah diminta oleh karyawan Bank Danamon tersebut dengan dalih untuk menutup kekurangan angsuran, padahal menurut Tafrudin angsurannya baru menunggak kurang dari tiga bulan, seharusnya Bank Danamon terlebih dahulu memberikan pembinaan terhadap nasabahnya yang mengalami hambatan dalam mengangsur, dikarenakan nasabah adalah partner bisnis bagi Bank. Tapi sayangnya Bank Danamon tidak mau tahu dengan kondisi ekonomi si nasabah.

Akibat Motor nasabah diminta karyawan Bank Danamon, mengakibatkan nasabah mengalami kesulitan dalam menjalankan aktifitas usahanya, sehingga nasabah mengalami kebangkrutan dalam usaha dikarenakan motor tersebut satu-satunya milik nasabah yang setiap harinya digunakan sebagai alat transportasi untuk usahanya berdagang dipasar dan hingga saat ini keberadaan Motor tersebut tidak jelas. Selain Motor milik nasabah yang diminta tersebut, pihak Bank Danamon juga sering menagih angsuran dengan tidak sopan dan cenderung arogan.

Pengaduan Tafrudin diterima KOMNAS LKPI dengan Nomor Pengaduan 007/PK/Mbs-LKPI/IV/2013 tertanggal 20 April 2013 dan langsung ditangani oleh Ahmad Ryanto, M.Ph dan Hutama Agus Sultoni, SH setelah mendapatkan Perintah dari Sukhaemi selaku Pimpinan KOMNAS LKPI.

Dalam melakukan kewenangannya sebagai lembaga perlindungan konsumen, KOMNAS LKPI telah beberapa kali melakukan mediasi kepada Bank Danamon tersebut sesuai dengan prosedur, akan tetapi tidak mendapat tanggapan dan respon positif dan cenderung mengabaikan dan menyepelekan keberadaan KOMNAS LKPI.

Karna merasa disepelekan, KOMNAS LKPI berkordinasi dengan pemerintah yang dalam hal ini adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Brebes. Dalam kordinasinya tersebut Kepala Disperindag Brebes menyambut dan merespon cepat dan mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil kedua belah pihak yang sedang bersengketa agar mendapatkan win-win solution.

Sungguh ironis dengan apa yang terjadi pada dunia perbankan dinegeri ini dan bertolak belakang dengan kenyataan yang ada. Padahal pada awal mula apabila bank mencari calon nasabah, pihak bank diawal cenderung bersahabat dan seolah-oleh terkesan ibarat seorang malaikat yang datang sebagai penyelamat masyarakat dari terbelilitnya ekonomi. Akan tetapi apabila nasabah mengalami kemacetan dalam angsuran pihak bank berubah dan tidak lagi sebagai malaikat penolong seperti pada awal bertemu dengan nasabah.

Bank dalam menghadapi nasabah yang mengalami kemacetan dalam angsuran cenderung bersikap tidak bersahabat dan tidak kenal kompromi dengan target “tidak ada alasan untuk menunggak dan sita/lelang jaminan yang ada”. Bahkan bank juga tidak peduli dengan kondisi apapun yang terjadi pada nasabah, bahkan bank lebih memilih lebih baik nasabah tidak makan atau dibiarkan sakit hingga mati sekalipun yang penting uang nasabah tersebut masuk pada bank untuk membayar angsuran. Apakah dunia perbankan dinegeri kita ini dibenarkan melakukan hal seperti itu?.

Maka dari itu, bagi masyarakat hendaklah berhati-hati dan bersikap kritis apabila akan mengajukan kredit pada bank, telitilah serta Fahami akan hak-hak anda sebagai nasabah, bacalah dan fahami setiap perjanjian kredit yang akan ditandatangani serta mintalah salinan perjanjian kredit yang anda tandatangani tersebut agar anda lebih tahu akan hak dan kewajiban anda sesuai apa yang tercantum didalam perjanjian tersebut, karna itu merupakan hak anda.


1 Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak