Negara Kehilangan Visi



KOMNAS LKPI - Ketika para pendiri negara merumuskan UUD 1945 tergambar visi yang jauh ke depan. Selain perumusan hal-hal yang fundamental (the fundamental norms) sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, dalam banyak pasal pada batang tubuh Konstiusi Dasar Negara Republik Indonesia itu terdapat

visi dan cita-cita nasional. The Founding Fathers seperti Soekarno, Hatta, dan lain-lain baik dari kalangan nasionalis religious maupun nasionalis-sekuler benar-benar menunjukkan jiwa kenegarawanannya dalam mengkonstruksikan kondisi dan masa depan bangsa Indonesia.

Salah satu pesan penting dari UUD 1945 ialah mengakui dan menempatkan kekuatan-kekuatan nasional sebagai bagian integral dalam menegakkan fondasi dan keberadaan NKRI. Sebagai contoh, dalam UUD 1945 sebelum amandemen, dinyatakan dalam pasal 2 ayat (1) bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang”.
Dari pasal penting tersebut tekandung pengakuan negara atas golongan-golongan yang hidup dalam kemajemukan masyarakat Indonesia untuk diberi hak dasar politik sekaligus mengartikulasikannya melalui MPR sebagai representasi kedaulatan rakyat. Dalam keanggotaan BPUPK untuk mempersiapkan Indonesia merdeka maupun PPKI yang siding pada 18 Agustus 1945 tercermin keragaman golongan bangsa Indonesia tersebut, termasuk dari kalangan Islam.

Tokoh-tokoh seperti Ki Bagus Hadikusuma, Kahar Muzakkir, Kasman Singodmedjo, Wahid Hasyim, Abikusno Tjokrosuyoso, Agus Salim, Haji Sanoesi, dan lain-lain menjadi bagian penting dari para pendiri bangsa dan masuk dalam keanggotaan BPUPKI dan PPKI yang merepresentasikan kedaulatan rakyat tersebut. Mereka mewakili umat Islam dari organisasi Muhammadiyah, Syarikat Islam, Nahdlahul Ulama, Perti, dan lain-lain yang diakui keberadaannya dan memegang peran penting dalam sejarah Indonesia merdeka sebelum maupun sesudah kemerdekaan. Pada masa awal Orde Baru bahkan mereka masuk dalam DPR-GR dan terwakili di parlemen yang kemudian masuk dalam MPR utusan golongan sampai lahir era reformasi tahun 1998.

Namun sayang, dalam UUD 1945 hasil amandemen pada Era Reformasi pasal tersebut diubah drastis dengan menghilangkan unsur utusan golongan. Pada pasal 2 ayat (1) menjadi “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”. MPR selain direduksi fungsi kedaulatannya, juga hanya terdiri dari unsur DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Unsur golongan dihilangkan dalam UUD 1945 hasil amandemen itu.

Dalam amandemen UUD 1945 sampai empat kali itu tercium aroma kental hegemoni partai politik dengan sistem bikameral khas politik Amerika Serikat. Kini DPD bahkan boleh dari unsur partai politik, sehingga dominasi partai politik makin kuat. Para penggagas dan perumus amandemen UUD 1945 tersebut sadar maupun tidak sadar menjadi “Amerika oriented” dan sekedar menganut mazhab politik kontemporer minus pemahaman akan sejarah, kebudayaan, dan denyut nadi kekuatan bangsa Indonesia dalam konteks keindonesiaan yang memiliki kepribadiannya sendiri.

Kekuatan golongan masyarakat seperti Muhammadiyah dan lain-lain pasca amandemen UUD 1945 makin terpinggirkan secara politik. Apalagi makin hari dominasi partai politik makin menjadi-jadi, termasuk dalam Kabinet, sehingga posisi dan fungsi organisasi kemasyarakatan makin dikalahkan oleh partai politik. Maka tidak mengherankan apabila kemudian muncul berbagai regulasi undang-undang baru yang makin memarjinalkan posisi dan fungsi organisasi kemayarakatan. Padahal organisasi kemasyarakatan seperti Muhammadiyah jauh telah berjuang dan telibat dalam meletakkan dasar NKRI, yang tidak dilakukan oleh partai-partai politik yang lahir di era reformasi tersebut. Inilah akibat para politisi dan elit tak menghayati sejarah dan eksistensi bangsa serta Negara Indonesia secara autentik. Negara akhirnya kehilangan visi. Sungguh, sebuah ironi!.



Posting Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak