Penyidik dan Penyidikan



KOMNAS LKPI - Membuat suatu kata, tentunya mempunyai arti atau istilah demikianlah pula halnya dengan penyidik dan penyidikan, keduanya mempunyai istilah dan pengertian tersendiri, Anonim (1989 : 837) penyidik adalah pejabat Polisi Republik Indonesiaatau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Didalam KUHAP pasal I, pasal tersebut juga disebutkan tentang pengertian penyidik. Sedangkan pengertian atau istilah penyidikan adalah sinonim dengan pengusutan, merupakan terjemahan dari bahasa Belanda opsporirrg yang dalam bahasa Inggrisnya Investigation, prakoso (1987 :5)

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, terbitan balai Pustaka Cetakan 1989 halaman 7, M. Husein Harun (1991 : 1) yang dimaksud dengan penyidikan serangkaian tindakan penyidikan yang diatur oleh Undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti pelaku tindak pidana.Pengertian Opspurirrg yang dulu diterjemahkan dengan pengusutan dan kemudian diubah oleh pembuat Undang-undang menjadi penyidikan. Kalau diperiksa atau kita lihat dalam kamus Hukum, misalnya Fockema Andreae Rechtsgeleerd Handwoordembook, Hamzah (1986 :5) opsporing atau opsporing onderzoel(pemeriksaan, penyidikan, pengusutan) adalah pemeriksaan (pendahuluan) dimuka siding pengadilan.

Pengertian penyidikan menurut Undang-undang, diterangkan dalam pasal 1 butir (2) KUHAP bahwa Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Setelah kita ketahui tentang arti penyidikan, maka akan dituliskan pengertian dari penyidik. Penyidik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah Pejabat Polisi Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh Undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan pelaku tindak pidana.

Sedangkan pengertian penyidik : menurut KUHAP pasal I butir (1) penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khususnya Undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Pengertian penyidik dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan yang diberikan oleh KUHAP pasal I butir (1) hampir memiliki kesamaan. Namun bagaimanapun kita tetap mengambil definisi atau arti penyidik menurut penjelasan Undang-undang.

Itulah penyidikan untuk pertama kalinya dipergunakan sebagai istilah yuridis dalam Undang-undang nomor 13 tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara, Djoko Prakoso (1987 : %).

Telah diketahui bahwa tujuan penyidikan adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti, dimana bukti-bukti tersebut dapat menjelaskan tentang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Dengan demikian, dalam melakukan penyidikan tentunya menggunakan langkah-langkah yang perlu, yang berkaitan dengan pencarian dan penemuan barang bukti serta tersangkanya.

Menurut sistem Hukum acara lama, penyidikan merupakan aksi atau tindakan pertama dari penegak hukum untuk mencari dan menemukan bukti-bukti serta tersangkanya, jika diduga telah terjadi suatu tindak pidana. Polri dalam hal ini sebagai penyidik setelah mendapat laporan dari masyarakat atau penjelasan dari penyidik bahwa telah terjadi suatu tindak pidana atau telah terlanggarnya norma-norma yang ada dalam masyarakat, maka penyidik langsung menuju ke tempat kejadian perkara. Sebelum melakukan pemeriksaan ditempat kejadian perkara harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut, Charles E Hara (Andi Hamzah, 1986 : 46) :
  1. Identifikasi, jika perlu ditanyai orang pertama yang melapor di polisi.
  2. Tentukan si pelaku dengan jalan pemeriksaan secara langsung atau selidiki jika identitasnya sudah jelas.
  3. Tahan semua orang yang hadir di tempat kejadian perkara.
  4. Panggil pembantu, jika perlu.
  5. Jaga daerah itu dengan mengeluarkan perintah dan isolasi secara psikis.
  6. Hanya orang-orang yang berwenang boleh memasuki daerah tersebut.
  7. Pisahkan para saksi supaya tidak saling mempengaruhi.
  8. Tentukanlah tugas masing-masing untuk mulai penyidikan/penyelidikan jika pembantu telah ada.
Dari beberapa urutan yang telah dikemukakan tersebut diatas, nampaklah gambar atau langkah yang semestinya diambil oleh penyidik apabila mendapat laporan dari masyarakat tentang telah terjadinya suatu tindak pidana.

Perlu diketahui identitas dari pelapor, dimana ia melihat kejadian yang dilaporkannya jika perlu mengadakan pemeriksaan ditempat kejadian perkara, si pelapor ditanyai dahulu tentang kesaksiannya atau pengaduan yang diajukan pada penyidik misalnya masalah penghinaan, apakah si pelapor atau pengaduh memiliki maksud-maksud tertentu tentang laporan yang diajukannya tersebut.

Jika benar tentang laporan yang diadakan oleh saksi pelapor, maka penyidik menuju ketempat kejadian perkara penyidikan harus dilakukan secara hati-hati, pertama menentukan si pelaku dengan cara memaksa secara langsung tentang tersangkanya jika identitasnya telah diketahui. Jika tersangka berada di sekitar tempat kejadian perkara atau berada di tempat kejadian lokasi tempat kejadian pidana maka segera diadakan penangkapan.

Bila tersangka tidak ditemukan di tempat kejadian perkara, maka diadakan suatu pencarian jejak yang dapat memberikan petunjuk tentang pelaku tindak pidana. Sebelum mengadakan penyusutan lebih jauh dan pencarian jejak si pelaku, terlebih dahulu diadakan pengumpulan benda-benda dan informasi awal sebagai bahan atau sebagai alat yang dapat membantu proses pencarian si tersangka.

Setelah alat-alat bukti telah terkumpul di tempat kejadian perkara maka dalam melanjutkan pengusutan, perlu ada suatu metode daripada perkiraan-perkiraan belaka.

Sebagai pedoman dasar pengusutan, pengusutan harus dapat menemui barang bukti. Bahan bukti ini untuk menentukan satu atau lebih hal-hal berikut, Andi Hamzah (1986 : 47) :
  1. Corpus delictik atau fakta-fakta bahwa telah terjadi suatu kejahatan
  2. Metode operasi si pelaku
  3. Identitas si pelaku
Setelah terkumpul semua barang bukti dan telah ditentukan hal-hal tersebut diatas, maka diadakanlah pelacakan. Dengan diketahuinya fakta-fakta yang ada, kemudian metode yang digunakan tersebut dipelajari. Setelah diketahui fakta-fakta dan metode operasi si pelakunya, maka dicarilah identitas sipelakunya.

Jika ada laporan dari masyarakat bahwa, telah terjadi suatu kejahatan, baik itu mengenai pencurian, perampokan, pembunuhan, penipuan, penggelapan, penganiayaan, dan sebagainya, maka polisi melakukan penyidikan terlebih dahulu jika benar apa yang dilaporkan maka penyidikan itu diserahkan kepada penyidik untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik, dalam hal ini polisi setelah mendengar laporan tentang telah terjadinya suatu tindak pidana atau kriminalitas langsung menuju tempat kejadian perkara atau TKP. TKP ini adalah semua tempat kejadian peristiwa baik yang berupa kejahatan, pelanggaran, maupun kecelakaan biasa yang menjadi urusan polisi.

Di TKP inilah yang menjadi sumber utama untuk memperoleh bukti-bukti guna penyidikan perkara lebih lanjut yang dipandang sebagai TKP adalah tergantung dari keadaan tempat peristiwa itu terjadi atau pada konndisi atau situasi tempat.

Tindakan identifikasi terhadap pelaku dapat dilakukan melalui seluruh atau salah satu cara, Andi Hamzah (1986 :13) :
  1. Tanda-tanda badaniah (signalment) seperti tinggi badan, warna kulit, rambut, hidung, bentuk muka, sikap, dan seterusnya.
  2. Foto atau potret si pelaku.
  3. Jejak (sidik), jari (daktiloskopi)
  4. Modus operadi atau cara kerja si pelaku.
Dengan mengidentifikasi pelaku kejahatan, diharapkan dapat melacak dan menemukan pelakunya. Jikalau kasus pembunuhan, dicari identitas penjahat yang biasa melakukan kejahatan serupa. Dalam melaksanakan tugasnya, dalam penyidikan polisi selalu berpegang pada Undang-undang yang berlaku atau dengan kata lain bahwa polisi berpedoman pada ketentuan yang berlaku secara positif di Negara Indonesia.

Dengan demikian penyidik sebelum melakukan penyidikan lebih lanjut penyidik memberitahukannya terlebih dahulu kepada penuntut umum. Setelah diketahui identitas si tersangka maka diadakan penangkapan terhadap tersangka tersebut. Hak melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut telah diatur dalam pasal 16 ayat (2) KUHP yang berbunyi, untuk kepentingan penyelidikan, penyidik dan penyelidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.

Perintah penangkapan dilakukan karena terdapat bukti bahwa seseorang diduga keras telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup (pasal 17 KUHP). Dari bunyi atau ketentuan dalam pasal 17 ini menandakan bahwa penyidik tidak dapat melakukannya secara berwenang-wenang. Dalam penangkapan ini penyidik harus memperlihatkan surat perintah penangkapan dimana didalam surat penangkapan tersebut harus tercantum identitas tersangka, alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan serta tempat ia diperiksa. Demikian pula terhadap pihak keluarga harus diberi tembusan surat penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka, hal ini terdapat pada pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHP.

Surat penangkapan diberikan kepada tersangka adalah bertujuan untuk mempertegas bahwa penyidikan melakukan penangkapan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan kata lain bahwa surat penangkapan bertujuan untuk menghormati hak-hak asasi manusia serta tidak mengabaikannya. Dalam surat penangkapan dicantumkan identitas dan alas an penangkapan sesuai uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, dan tempat ia diperiksa bertujuan agar tidak terdapat kesalahan penangkapan serta tersangka mengetahui kesalahannya.

Dalam tugasnya menangkap tersangka, penyidik harus mampu menunjukkan sikap yang baik dan tepat agar tindakannya mendapat simpati dari masyarakat karena setiap tindakan polisi selalu membawa resiko, baik berupa simpati atau bahkan ancaman dari masyarakat. Jika tersangka yang hendak ditangkap oleh pihak kepolisian dalam hal ini penyidik tidak berada di tempat yang dipersangkakahkan sebagai tempat tinggal tersangka, maka dilakukan pengejaran terhadap tersangka ketempat dimana tersangka melarikan diri. Pihak penyidik dapat melakukan pengejaran karena batas kekuasaan wilayah dalam menangkap orang secara tegas diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan peran dan fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 meliputi seluruh wilayah Indonesia.

Undang-undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum, bukan hanya Negara kekuasaan belaka. Hukum memegang peranan penting bagi keamanan dan ketertiban Negara, sehingga polisi diberi wewenang untuk menjaga dan memelihara ketertiban dan keamanan Negara untuk kemudian dapat menegakkan hukum. Demikian juga tugas sebagai penjaga ketertiban dan keamanan Negara, polisi diberi wewenang untuk melakukan penangkapan kepada siapa saja yang melakukan kejahatan di wilayah Negara Republik Indonesia.


Jupri, S.H


Posting Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak