Pengertian Pembuktian


KOMNAS LKPI - Dimuka persidangngan pihak-pihak yang berperkara perdata tentu akan mengemukakan peristiwa-peristiwa yang bisa dijadikan dasar untuk menguatkan hak perdatanya, namun tidak cukup hanya dikemukakan begitu saja, baik secara tertulis maupun lisan. Akan tetapi harus disertai bukti-bukti yang sah menurut hukum agar dapat dipastikan kebenarannya. Artinya, peristiwa-peristiwa tersebut harus disertai pembuktian secara yuridis. 

Yang dimaksut dengan pembuktian adalah penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan. 

Dalam hal pembuktian ini pihak-pihak berperkara harus aktif dan berkewajiban untuk membuktikan peristiwa-peristiwa yang dikemukakan, sedangkan hakim bersifat pasif. Pihak-pihak yang berperkara tidak perlu memberitahukan dan membuktikan peraturan hukumnya, tetapi yang perlu dibuktikan adalah peristiwanya atau hubungan hukumnya yang menjadi dasar adanya hak perdata pihak-pihak berperkara. Mengapa demikian? Karena hakim menurut asas hukum acara perdata dianggap mengetahui akan hukumnya, baik tertulis maupun tidak tertulis, dan hakimlah yang bertugas menerapkan hukum perdata (materiil) terhadap perkara yang diperiksa dan diputuskannya. 

Dalam melakukan pembuktian pihak-pihak berperkara dan hakim yang memimpin pemeriksaan perkara perdata di persidangan, harus memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum pembuktian yang mengatur tentang cara pembuktian, beban pembuktian, macam-macam alat bukti, serta kekuatan alat-alat bukti tersebut, dan sebagainya. Hukum pembuktian ini termuat dalam HIR (Pasal 162 sampai dengan Pasal 177), RBg (Pasal 282 sampai dengan Pasal 314), Stb. 1867 Nomor 29 (tentang kekuatan pembuktian akta dibawah tangan), dan BW Buku IV (Pasal 1865 sampai dengan Pasal 1945). Dalam Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg/Pasal 1866 BW alat-alat bukti dalam perkara perdata, yaitu : Tulisan; Saksi-saksi; Persangkaan; Pengakuan; dan Sumpah.

_________________________________ 
Sumber : H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata 


Posting Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak