Upaya Hukum Melawan Putusan



Dalam Hukum Acara Perdata diatur 2 (dua) macam upaya hukum, yaitu :
  1. Upaya hukum biasa yang terdiri dari perlawanan (verzet), banding, dan kasasi.
  2. Upaya hukum luar biasa yang terdiri dari peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan derden verzet.
A. Upaya Hukum Biasa
  • Perlawanan (Verzet)
Perlawanan adalah upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri karena tergugat tidak hadir pada persidangan pertama (putusan verstek). Upaya hukum ini disediakan bagi tergugat yang pada umumnya dikalahkan dalam putusan verstek. Upaya hukum ini diatur dalam Pasal 125 ayat (3), Pasal 129 ayat (2), Pasal 126 HIR dan Pasal 149 ayat (3), Pasal 153 ayat (2), Pasal 150 RBg.
  • Banding
Banding adalah upaya hukum biasa melawan putusan Pengadilan Negeri oleh pihak-pihak berperkara perdata yang merasa tidak puas dan tidak dapat menerima terhadap putusan Pengadilan Negeri. Upaya hukum ini diatur dalam Pasal 188 s/d 194 HIR (untuk daerah Jawa dan Madura), dan dalam Pasal 199 s/d 205 RBg (untuk daerah luar Jawa dan madura). Tetapi dengan berlakunya Undang – Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura maka Pasal 188 s/d 194 HIR yang mengatur acara pemeriksaan banding untuk daerah Jawa dan Madura tidak berlaku lagi.
  • Kasasi
Kasasi adalah upaya hukum biasa melawan putusan Pengadilan Tinggi bagi pihak-pihak berperkara yang merasa tidak puas dan tidak dapat menerima terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara pada tingkat banding. Upaya hukum ini diatur dalam beberapa pasal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung diantaranya Pasal 40 ayat (1) dan (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 47 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50 ayat (1) dan (2), Pasal 51 ayat (1) dan (2), dan Pasal 52 

B. Upaya Hukum Luar Biasa
  • Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap
Lembaga Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yaitu dalam Pasal 55 s/d 75.
  • Derden Verzet
Derden verzet adalah perlawanan pihak ketiga yang bukan pihak dalam perkara yang bersangkutan oleh karena ia merasa dirugikan oleh suatu putusan pengadilan. Misalnya, barang yang disita dalam suatu perkara bukanlah milik tergugat, melainkan milik pihak ketiga. 

Perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekutorial (executoir beslag) diatur dalam Pasal 208 jo. Pasal 207 HIR/Pasal 228 jo. Pasal 227 RBg. Sedangkan perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan (conservatoir beslag) tidak diatur dalam HIR ataupun RBg.



Posting Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak