Suara Konsumen


LAPOR DAN APRESIASIKAN
SUARA KONSUMEN MENAMPUNG UNEK-UNEK ANDA


Anda merasa dirugikan, kapok atau menyesal dengan pelayanan Pelaku Usaha atas barang dan atau jasa? laporkan segala kesan atau keluhan Anda pada KOMNAS LKPI. Anda/Konsumen adalah raja, ini adalah tema yang kami usung secara khusus di halaman website ini. 

Dalam situsnya disebutkan KOMNAS LKPI adalah sebuah Lembaga Perlindungan Konsumen dan juga merupakan situs layanan (web) untuk menampung dan mempublikasikan aspirasi Konsumen Indonesia terhadap produk barang dan atau jasa yang dibelinya.

Situs yang berdiri secara independen ini didedikasikan sebagai jembatan komunikasi antara konsumen dan pelaku usaha. Ini berarti jika konsumen ingin mengadu kekurangan suatu produk dan atau jasa yang menyebabkan kerugian bagi konsumen, mereka bisa mengadukannya melalui situs ini. Caranya? Anda cukup mengirimkan surat elektronik  anda melalui Email dan No WhatsApp kami yakni:
  • Email : komnaslkpi@gmail.com 
  • No. WA : 085728288181
  • atau melalui kolom komentar halaman ini.
Keluhan Anda akan kami publikasikan melalui beberapa layanan (media) yang kami miliki serta akan kami sampaikan pada Pelaku Usaha.


10 Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

  1. MOHON DI CEK SURAT PERJANJIAN wom FINANCE. DISANA BANYAK BAHASA YANG DI PUTAR BALIK, SERTA BANYAK PERATURAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN HUKUM FIDUSIA

    BalasHapus
  2. Saya handoko, di jakarta...
    Melalui kesempatan ini saya ingin menyampaikan pengalaman saya dalam MEMAKAI JASA PELAYANAN INTERNET YANG DI TAWARKAN PERUSAHAAN –PERUSAHAAN PROVIDER GSM DAN CDMA, yang mengiklankan/menginformasikan/menawarkan/menjual jasanya dalam memberikan pelayanan internet yang cepat/stabil/tidak putus yang ketika dipakai/dibeli, ternyata BOHONG/tidak seperti kenyataan apa adanya / bertolak belakang ketika di pakai / di manfaatkan jasanya, di sini saya sebagai konsumen merasa DIRUGIKAN/TERTIPU/ DIPERDAYA/ DIBODOHI karena kebutuhan internet yang diinginkan/di iklankan/ yang di katakan cepat/ stabil/ tidak putus, TIDAK BENAR –TIDAK SESUAI DENGAN KENYATAAN DI LAPANGAN. Jika badan pelayanan konsumen tidak tegas dalam hal ini maka ketidakpercayaan konsumen terhadap produk2 di indonesia akan diragukan mutunya.
    Kemudian dalam pemberitaan/iklan/pemberitahuan bawa kecepatan internet yang ditawarkan oleh provider provider yaitu 42 Mbps/ 14 Mbps, di ragukan Kebeenarannya karena pada kenyataannya di lapangan, TIDAK SAMPAI 2 Mbps jadi di sini saya ingin menyampaikan JIKA SUATU PROVIDER TIDAK BISA memberi informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa, jangan memberi harapan palsu kepada ratyat.
    Karena barang atau jasa yang sudah di beli tidak bisa di kembalikan, tetapi saya / kami di sini atas nama konsumen merasa di rugikan/ tertipu/ dibodohi, hal ini melanggar Undang undang republik indonesia no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Bab 3 pasal 4 terutama urutan ke H
    UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
    Hak konsumen adalah :
    a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
    dan/atau jasa;
    b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
    tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
    c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
    dan/atau jasa;
    d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
    digunakan;
    e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
    perlindungan konsumen secara patut;
    f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
    g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
    h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
    dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
    mestinya;
    i. hak­hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang­undangan lainnya.

    BalasHapus
  3. Saya ditipu oleh produk beracun dan sertifikat palsu.
    Saya dan adik saya mencoba produk pelangsing jamu planta dan jamu bioslim

    (dua2 nya dari sumber yg sama). Kami ingin membandingkan mana yg bisa

    memberikan hasil lebih maksimal.
    Tapi setelah menggunakan produknya, kami berdua merasa tidak sehat, seperti

    badan gemetar, BAB berdarah, kepala pusing, badan lemas, serta muntah-muntah.
    Lalu kami coba tanyakan dan cek di website pom, ternyata sertifikat yang

    mereka pasang palsu!
    Kami mencoba meminta pertanggungjawaban dr pihak penjual, tapi mereka hanya

    kabur.
    Harap segera di atasi produk berbahaya ini

    Produk bisa di temukan di website di bawah ini:
    http://www.jamuplanta.com/
    http://www.plantaalami.com/
    http://www.pelangsingsehat.net/
    http://www.jamubioslim.com/
    http://www.bioslimalami.com/
    http://www.jamupelangsingbadan.com/
    Setelah saya selikidi, ternyata produk berasal dari sumber yang sama, hanya

    modus memasang nama yang berbeda saja.

    BalasHapus
    Balasan
    1. seriusss?padahal ak baru aj order :(

      Hapus
    2. alhmadulilah,terimakasih infonya,baru saja sy baca iklan dan mau order....

      Hapus
    3. Aku, suami ku dan keluarga ku uda coba dan sudah cek jamu planta di lab dan di depkes, jamu ini baik2 saja dan tidak bermasalah. badan ku juga sudah turun 7kg. tolong yg melaporkan harus benar2 bisa dibuktikan dan jangan sampai merugikan bisnis orang lain. nanti akan menangung dosa nya sendiri. berbisnis lah dengan baik dan pakai dengan akal sehat nya :)

      Suami ku punya adik pun pertama nya memakai produk SIMPELET 3 dan SAVANNAH, Penjual nya selalu bilang baik2 dan aman, ternyata membuat pemakainya kejang-kejang sampai masuk rumah sakit dan di rawat di ICU. Penjualnya pun tidak mau bertanggung jawab, malahan bersih keras bilang aman.

      jadi intinya, kalau mau melaporkan harus ada bukti, jangan sampai yang benar di jelek-jelin dan yg jelek di benar-benarin :)

      Hapus
    4. wkwkwkkwk yg atu pemakai/penjual simpelet yg satu lg pemakai/penjual bioslim/jamu planta... saling serang tolong berbisnis yg sehat lah

      Hapus
  4. Alhamdulillah baru kemarin genjar ditawarin teman...terimaksih

    BalasHapus
  5. Saya merasa dipermaikan dan dibohongi oleh pihak tiket.com yang tidak kunjung mengembalikan refund tiket. Awalnya disampaikan maksimal 3 bulan dana refund sudah akan dikembalikan, tapi sudah sampai 4 bulan belum ada kepastian. Pihak tiket.com malahan menyodorkan surat pernyataan yang harus saya tandatangani di atas materai sebagai prosedur pengembalian refund yang menurut tiket.com akan ditalangi oleh mereka.

    BalasHapus
  6. Untuk produk planta sy sendiri baru mau order... melihat testimoni yg ada sy jd bingung mana yg harus sy ambil.. tlg pihak terkait memberikan klarifikasi nya agar tidak jd simpang siur dan membuat public yakin..

    BalasHapus

Formulir Kontak